kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Emiten Boleh Menjaga Harga Sahamnya


Kamis, 30 Juli 2009 / 07:31 WIB
Emiten Boleh Menjaga Harga Sahamnya


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan yang membolehkan emiten menjaga harga sahamnya. Ketentuan ini berlaku bagi emiten yang melepas saham greenshoe.

Greenshoe adalah opsi bagi penjamin emisi penawaran saham perdana untuk melepas saham lebih banyak ketimbang rencana semula. Dalam rancangan peraturan itu, Bapepam-LK akan memperbolehkan emiten, melalui penjamin pelaksana emisi, melakukan upaya stabilisasi harga saham.

Adapun, definisi stabilisasi harga adalah mekanisme pembelian saham untuk mencegah penurunan harga saham di bawah harga penawaran umum. "Stabilisasi ini baru bisa dilakukan saat sahamnya sudah dicatatkan di bursa," kata Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, kemarin (29/7).

Caranya, emiten atau penerbit saham bisa memberi tambahan jatah saham pada harga penawaran umum kepada penjamin pelaksana emisi. Agar tidak terjadi kecurangan, Bapepam-LK membatasi jumlah tambahan jatah saham itu maksimal sebesar 15% total saham dalam penawaran umum.

Tambahan jatah saham ini di luar jumlah saham yang ditawarkan kepada publik. Harga saham tambahan ini juga harus sama dengan harga saham saat penawaran umum.

Bukan cuma itu. Penjamin emisi baru bisa beraksi melakukan stabilisasi harga jika harga saham emiten tadi jatuh ke bawah harga penawaran umum atau minimal sama.

Penjamin emisi juga tidak boleh mengangkat harga saham hingga ke atas harga penawaran umum. Periode upaya stabilisasi harga ini tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal pencatatan saham di bursa.

Dalam menjaga harga, sekuritas yang menjadi agen stabilisasi hanya boleh membeli saham. Ia tak boleh menjual lagi saham yang dibelinya. Emiten harus mengungkapkan rencana stabilisasi ini dalam prospektus lengkap dan prospektus ringkasnya.

Rencana Bapepam-LK tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku pasar. "Sebab, stabilisasi harga ini mampu melindungi kepentingan investor," kata Rudiyanto, Analis Infovesta Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×