Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Johana K.
JAKARTA. Karena berbagai alasan, adakalanya suatu emiten merubah nama perusahaan. Namun, kode emiten untuk transaksi sahamnya di bursa efek tidak ikut mengalami perubahan. Sehingga, ada wacana untuk melakukan perubahan kode emiten atau ticker tersebut.
Untuk hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebebasan untuk mengganti ticker tersebut. Prosesnya pun tidak sesulit melakukan aksi korporasi semacam rights issue dan sejenisnya.
"Silahkan saja, karena di OJK tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur perubahan perubahan ticker ini," tandas Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, (17/10).
Selain itu, di bursa efek sendiri juga tidak ada sistem khusus yang mencatat ticker ini. Bagi emiten yang ingin mengajukan perubahan ticker, cukup memberikan konfirmasi terhadap bursa dan pembayaran sejumlah fee.
Tapi, tentunya emiten yang bersangkutan wajib memberikan pemberitahuan kepada seluruh investor terkait perubahan ticker ini. "Perlu ada sosialisasi karena selama ini, kan, masyarakat taunya dengan kode emiten yang itu," pungkas Nurhaida.
Catatan saja, beberapa emiten yang kode emitennya tidak sesuai dengan nama perusahaan adalah, PT International Nickel Indonesia Tbk mengubah nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk dan ticker -nya INCO.
PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama, tetapi masih menggunakan ticker lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News