kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ekspansi ke segmen kendaraan listrik, Indika Energy (INDY) dirikan anak usaha baru


Kamis, 08 April 2021 / 06:35 WIB


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indika Energy Tbk (INDY) terus memperluas jaringan usahanya ke sektor non batubara. Yang terbaru, emiten tambang batubara ini mendirikan anak usaha baru.

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/4), INDY bersama anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, PT Indika Energy Infrastructure, telah mendirikan perusahaan dengan nama PT Electra Mobilitas Indonesia (EMI).

Adi Pramono, Sekretaris Perusahaan Indika Energy menyebut, setidaknya ada tiga maksud, tujuan, serta kegiatan usaha EMI. 

Pertama, melakukan perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorisnya.

Baca Juga: Indika Energy (INDY) terjun ke bisnis kendaraan listrik

Kedua, melakukan perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen, dan aksesoris mobil. Ketiga, melakukan jasa konsultasi manajemen.

Total nilai investasi pendirian anak usaha ini Rp 40 miliar, dengan porsi penyertaan dan pemegang saham yakni INDY sebanyak Rp 39,99 miliar atau 99,9975% dan Electra Mobilitas Indonesia sebanyak Rp 1 juta atau setara 0,0025%.

“Penyertaan saham perseroan dalam EMI merupakan langkah perseroan untuk melakukan ekspansi usaha ke sektor kendaraan listrik di Indonesia,” tulis Adi dalam keterangan resmi, Rabu (7/4).

Pendirian EMI telah dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 03 tertanggal 5 April 2021 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, SH., M.Kn., Notaris di Bekasi dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0023580.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 6 April 2021.

Selanjutnya: Harga batubara membaik, APBI: Beberapa produsen berencana revisi target produksi 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×