kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.780   15,00   0,08%
  • IDX 6.576   -24,03   -0,36%
  • KOMPAS100 855   -8,28   -0,96%
  • LQ45 649   -5,44   -0,83%
  • ISSI 229   -0,94   -0,41%
  • IDX30 364   -2,82   -0,77%
  • IDXHIDIV20 449   -2,54   -0,56%
  • IDX80 98   -0,88   -0,90%
  • IDXV30 124   -1,33   -1,06%
  • IDXQ30 116   -0,70   -0,60%

Ekamas Mora (MORA) Tambah Fasilitas Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun dari BCA


Rabu, 02 September 2026 / 13:39 WIB
Ekamas Mora (MORA) Tambah Fasilitas Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun dari BCA
ILUSTRASI. PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) mengumumkan penambahan fasilitas kredit investasi dari BCA dengan nilai pokok maksimal Rp 4 triliun.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) mengumumkan penambahan fasilitas kredit investasi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan nilai pokok maksimal Rp 4 triliun.

Corporate Secretary PT Ekamas Mora Republik Tbk Resi Yuki Bramani mengatakan dana dari tambahan fasilitas kredit investasi ini rencananya akan dialokasikan untuk membiayai belanja modal pembangunan homepass, termasuk Customer Premises Equipment (CPE) beserta sarana dan prasarana pendukung operasional lainnya. 

MORA secara khusus menyebutkan dana ini tidak akan digunakan untuk pembangunan jaringan layanan Fixed Wireless Access (FWA).

Baca Juga: Rupiah Terus Melemah ke Rp 17.770 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (2/9), Won Perkasa

"Jangka waktu tambahan fasilitas kredit investasi adalah maksimal tujuh tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk grace period maksimal satu tahun," kata Resi di keterbukaan informasi, Rabu (2/9/2026).

Sebagai jaminan, MORA memberikan agunan berupa akta jaminan fidusia atas aset yang dibiayai yakni homepass beserta peralatannya dan hak klaim asuransinya  dengan nilai penjaminan minimal 125% dari pokok fasilitas kredit. Selain itu, terdapat pula akta gadai atas sejumlah rekening Perseroan yang ada di BCA.

Selama masa berlaku perjanjian kredit, MORA terikat sejumlah larangan, di antaranya tidak boleh melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, atau pembubaran/likuidasi usaha, tidak boleh mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan, dan tidak diperbolehkan menjual atau mengalihkan hak penggunaan merek 'MyRepublic Indonesia' kepada pihak lain.

Baca Juga: IHSG Berbalik Turun 0,28% di Sesi I Rabu (2/9), Saham ADMR hingga ADRO Jadi Pemberat

Perjanjian kredit ini dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, karena penambahan fasilitas kredit investasinya melampaui 50% dari ekuitas Perseroan yang tercatat sebesar Rp.7.914.129.155.371 berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan 31 Desember 2025. 

Meskipun demikian, perjanjian kredit ini merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b. POJK 17/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×