kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efek Komite Basel, harga Bitcoin tembus US$ 38.000 tertinggi sejak 4 Juni


Kamis, 10 Juni 2021 / 23:30 WIB
Efek Komite Basel, harga Bitcoin tembus US$ 38.000 tertinggi sejak 4 Juni


Sumber: CoinDesk | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Harga Bitcoin menembus level US$ 38.000 pada Kamis (10/6), setelah proposal Komite Basel memberi lampu hijau kepada bank untuk memegang mata uang kripto terkemuka dan aset digital lainnya.

Mengutip CoinDesk, harga Bitcoin pada Kamis mencapai level tertinggi US$ 38.461, memperpanjang reli sejak Rabu (9/6), setelah Selasa (8/6) terjungkal ke level US$ 31.000. Itu merupakan posisi tertinggi Bitcoin sejak 4 Juni lalu.

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan, yang menetapkan standar perbankan internasional, merekomendasikan persyaratan modal yang lebih ketat untuk memegang kripto dibanding saham dan obligasi.

Melansir CoinDesk, Komite Basel mengusulkan bobot risiko 1,25% untuk Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya, tidak termasuk Stablecoin yang sepenuhnya didukung oleh aset cadangan.

Baca Juga: IMF: Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah timbulkan masalah ekonomi hingga hukum

Ini berarti, bank akan diminta untuk memiliki modal yang setara dengan nilai nominal eksposur Bitcoin dan kawan-kawan.

Eksposur US$ 100 akan menimbulkan aset tertimbang menurut risiko sebesar US$ 1.250, yang bila dikalikan dengan persyaratan modal minimum 8% menghasilkan persyaratan modal minimum US$ 100.

"Yaitu, nilai yang sama dari eksposur awal, karena 12,5 berbanding terbalik dengan 0,08," kata Komite Basel dalam proposalnya.

Sementara Basel mengkategorikan Bitcoin sebagai aset berisiko tinggi, reaksi pasar kemungkinan besar lebih buruk.

Baca Juga: Belum terbendung, harga Bitcoin terus menanjak menuju US$ 40.000




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×