Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Efek Beragun Aset kini mempunyai harga pasar. PT Penilai Harga Efek Indonesia atawa Indonesian Pricing Agency (IBPA) secara resmi meluncurkan penerbitan perdana harga pasar wajar instrumen Efek Beragun Aset (EBA) itu hari ini.
EBA yang diberi nilai untuk pertama kali adalah EBA Danareksa Sarana Multigriya Finansial (DSMF) I senilai Rp 100 miliar dan DSMF II senilai Rp 360 miliar.
Efek yang merupakan terbitan Kontak Investasi Kolektif (KIK) EBA DSMF I dan DSMF II berasetdasarkan kredit kepemilikan rumah terbitan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). IBPA akan menampilkan harga pasar wajar EBA kelas A DSMF01 dan DSMF02 setiap hari pada waktu sore.
Direktur IBPA Hasan Fawzi menjelaskan, metode perhitungan EBA ini sebenarnya hampir sama dengan pemberian harga wajar obligasi. Bedanya, faktor resiko pelunasan lebih awal (repayment) dalam KPR, masuk dalam perhitungan. Alhasil, penentuan yield wajar EBA akan lebih tinggi di atas obligasi, akibat ada kemungkinan investor tidak memperoleh bunga pada sisa angsuran.
"Tapi repayment ini menjadi reinvestment risk, karena memotong resiko gagal bayar," timpal Erica Soeroto, Direktur Utama SMF, Selasa (22/6).
Investor juga bisa meraup keuntungan apabila pencairan EBA dilakukan di saat posisi yield yang sedang naik. Namun, sebaliknya, keuntungan yang diterima investor pun bisa tergerus apabila tren yield sedang turun.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida berharap, kehadiran harga wajar atas EBA ini bisa mendongkrak nilai dan intensitas transaksi EBA di pasar sekunder. Dengana adanya harga acuan EBA, diharapkan pula akan merangsang para calon penerbit instrumen EBA yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News