kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Duh! IHSG jatuh 5%, simak kata BEI


Kamis, 10 September 2020 / 11:13 WIB
Duh! IHSG jatuh 5%, simak kata BEI
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan lantai di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 10,81 persen atau 0,2 persen ke posisi 5.349,7. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%, Kamis (10/9). Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pun kembali menerapkan pemberhentian sementara (trading halt) selama 30 menit karena IHSG telah mengalami penurunan hingga 5%.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 423 saham mengalami penurunan, 83 saham bergeming, dan hanya 28 saham yang menguat.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menilai, anjloknya IHSG merupakan respon pasar atas penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Wajar reaksi pasar terhadap PSBB ini. Dan memang sepertinya diperlukan untuk menjaga tingkat penularan Covid-19,” ujar Laksono saat dikonfimasi awak media.

Baca Juga: Anjlok 5%, IHSG kena trading halt, kembali dibuka 11.06 WIB, Kamis (10/9)

Meski demikian, Laksono menegaskan aktivitas perdagangan pra-pembukaan (pre-opening) tetap berlaku dan dapat dijalankan. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta). Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9) malam.

Pemberlakukan kembali ini merupakan respon atas meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×