kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Duh! IHSG jatuh 5%, simak kata BEI


Kamis, 10 September 2020 / 11:13 WIB
Duh! IHSG jatuh 5%, simak kata BEI
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan lantai di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 10,81 persen atau 0,2 persen ke posisi 5.349,7. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%, Kamis (10/9). Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pun kembali menerapkan pemberhentian sementara (trading halt) selama 30 menit karena IHSG telah mengalami penurunan hingga 5%.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 423 saham mengalami penurunan, 83 saham bergeming, dan hanya 28 saham yang menguat.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menilai, anjloknya IHSG merupakan respon pasar atas penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Wajar reaksi pasar terhadap PSBB ini. Dan memang sepertinya diperlukan untuk menjaga tingkat penularan Covid-19,” ujar Laksono saat dikonfimasi awak media.

Baca Juga: Anjlok 5%, IHSG kena trading halt, kembali dibuka 11.06 WIB, Kamis (10/9)

Meski demikian, Laksono menegaskan aktivitas perdagangan pra-pembukaan (pre-opening) tetap berlaku dan dapat dijalankan. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta). Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9) malam.

Pemberlakukan kembali ini merupakan respon atas meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×