kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Duh! IHSG jatuh 5%, simak kata BEI


Kamis, 10 September 2020 / 11:13 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan lantai di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 10,81 persen atau 0,2 persen ke posisi 5.349,7. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5%, Kamis (10/9). Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pun kembali menerapkan pemberhentian sementara (trading halt) selama 30 menit karena IHSG telah mengalami penurunan hingga 5%.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 423 saham mengalami penurunan, 83 saham bergeming, dan hanya 28 saham yang menguat.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menilai, anjloknya IHSG merupakan respon pasar atas penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Wajar reaksi pasar terhadap PSBB ini. Dan memang sepertinya diperlukan untuk menjaga tingkat penularan Covid-19,” ujar Laksono saat dikonfimasi awak media.

Baca Juga: Anjlok 5%, IHSG kena trading halt, kembali dibuka 11.06 WIB, Kamis (10/9)

Meski demikian, Laksono menegaskan aktivitas perdagangan pra-pembukaan (pre-opening) tetap berlaku dan dapat dijalankan. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta). Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9) malam.

Pemberlakukan kembali ini merupakan respon atas meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×