kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, Ace Hardware Indonesia (ACES) diajukan PKPU


Rabu, 07 Oktober 2020 / 14:31 WIB
Duh, Ace Hardware Indonesia (ACES) diajukan PKPU
ILUSTRASI. Gerai Ace Hardware Indonesia (ACES)


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon menyampaikan enam poin petitum (tuntutan). 

Pertama, meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Baca Juga: Penjualan Ace Hardware (ACES) di Agustus 2020 tumbuh berkat gaya hidup baru

Ketiga, menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Saudara Turman M. Panggabean, pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

Pemohon juga meminta untuk menghukum termohon untuk mentaati putusan perkara ini. Selain itu menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

"Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)," tulis permohonan tersebut.

Selanjutnya: Perbaikan Kinerja Emiten Ritel Masih Terbatas, Analis Rekomendasikan Beli Saham ACES

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×