kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Putra Utama Makmur (DPUM) merampungkan restrukturisasi utang dengan LPEI


Senin, 04 November 2019 / 17:25 WIB
Dua Putra Utama Makmur (DPUM) merampungkan restrukturisasi utang dengan LPEI
ILUSTRASI. Ekspor eksportir pengolahan olahan udang ikan perikanan hasil makanan laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) merampungkan restrukturisasi utang dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Exim Bank pada Kamis (31/10) lalu. Restrukturisasi ini melibatkan tiga fasilitas kredit modal kerja ekspor dan dua fasilitas kredit investasi ekspor.

"Melalui perjanjian kredit restrukturisasi tersebut, DPUM berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada Exim Bank dengan cara restrukturisasi utang," ungkap Witiarso Utomo, Direktur Utama Dua Putra Utama Makmur dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/11).

Lewat restrukturisasi utang ini, kredit modal kerja ekspor I DPUM kepada Exim Bank sebesar Rp 99,97 miliar, kredit modal kerja ekspor II Rp 179,63 miliar, dan kredit modal kerja ekspor III senilai US$ 13,48 juta.

Baca Juga: Kinerja Dua Putra Utama Makmur (DPUM) tergerus beban di semester I

Selain itu, ada kredit investasi ekspor I senilai Rp 110,42 miliar dan kredit investasi ekspor II sebesar Rp 1,04 miliar. Jangka waktu restrukturisasi utang ini dimulai sejak Oktober 2019 sapai dengan Desember 2028.

"Dampak dari restrukturisasi utang bank ini adalah DPUM menjadi lebih mampu untuk membuat perencanaan keuangan dan membuat kinerja menjadi lebih baik," ujar Witiarso.

Baca Juga: Konsumsi ikan global terus tumbuh, Dua Putra Utama Makmur ingin memperlebar ekspor

Berdasarkan laporan keuangan DPUM per semester pertama 2019, emiten yang bergerak di bidang perikanan dan perdagangan ini melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga atas fasilitas kredit modal kerja dari Exim Bank sejak Oktober 2018. Kredit modal kerja dari LPEI per akhir Juni 2019 mencapai Rp 279,60 miliar dan US$ 13,50 juta atau setara Rp 190,66 miliar yang dicatatkan sebagai utang bank jangka pendek.

Sedangkan fasilitas kredit investasi dari LPEI dicatatkan pada utang bank jangka panjang. Fasilitas kredit investasi ini terdiri dari fasilitas kredit investasi I senilai Rp 69,36 miliar, fasilitas kredit investasi II sebesar Rp 41,06 miliar, dan fasilitas kredit investasi ekspor III sebesar Rp 1,04 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×