Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut buka suara terkait usulan Komisi XI DPR-RI terkait moratorium dari produk unitlink. Saat ini, AAJI sedang mencermati usulan tersebut dan siap berdiskusi dengan beberapa pihak.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon bilang bahwa pihaknya akan melakukan diskusi baik itu dengan perusahaan asuransi maupun dengan regulator dalam hal ini OJK untuk mereview kembali terkait penjualan produk unitlink ini yang memang masih ada kejadian salah paham.
“Apa lagi yang masih bisa kami lakukan supaya apapun yang dirasa masih bisa diperbaiki, mari kita perbaiki,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12).
Adapun, Budi meyakini bahwa selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unitlink. Misalnya, terkait lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk unitlink ini.
Menurut Budi, para agen asuransi telah berupaya dengan baik untuk menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami. Mengingat, lisensi untuk agen atau tenaga pemasar untuk produk unitlink sudah dibedakan dengan tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Pada bulan lalu, unitlink pendapatan catat kinerja paling moncer
“Jadi AAJI itu mengeluarkan sertifikasi keagenaa, ada dua tingkat. Yang unitlink ini yang paling tinggi,” imbuh Budi.
Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI pun menambahkan bahwa selama proses underwriting ada proses untuk menilai profil risiko dari nasabah. Ia bilang hal ini telah dilakukan agar calon nasabah mengetahui risiko investasi yang dipilih.
Ia menambahkan memang saat kinerja investasinya sedang tidak baik akan menurunkan nilai unit yang dimiliki. Namun, ketika nilai tersebut turun tidak mengurangi kewajiban perusahaan asuransi untuk atas proteksinya.
“Kami sudah mengikuti proses-proses dari segi pemasarnya, dari segi menilai profil risiko dari nasabah. Agar supaya yang perlu ditingkatkan tentunya diskusi dengan semua pihak untuk meningkatkan proses-proses yang lebih baik tentunya untuk menjaga kesinambungan daripada nasabah atau perlindungan pada nasabah kami ke depankan,” ujar Simon.
Baca Juga: Setelah DPR, komunitas korban asuransi unitlink sambangi Bareksrim Polri
Sekadar informasi saja, hingga kuartal III kemarin, pendapatan premi unitlink masih mencatatkan pertumbuhan hingga 9% dengan nilai mencapai Rp 93,31 triliun. Adapun, capaian tersebut mendominasi pendapatan premi dari sisi jenis produk dengan kontribusi mencapai 62,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News