Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan perdagangan dan pertambangan, PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) menandatangani perjanjian jual beli feronikel. Perjanjian jual beli produk smelter tersebut terjadi pada 23 Juni 2017.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/7) PT COR Industri Indonesia (CORII) bertindak sebagai pihak penjual. Dimana CORII adalah anak perusahaan yang 60% sahamnya dimiliki oleh DKFT.
Sementara itu, Macrolink Resources Development and Investment Co. Ltd bertindak sebagai pembeli. Perusahaan ini tergabung dalam grup usaha Macrolink Group yang berasal dari China.
"Macrolink Grup melalui salah satu anak perusahaannya yang lain, PT Macrolink Nickel Developnment, memiliki 40% saham PT CORII," terang Feni Silviani Budiman Direktur DKFT dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/7).
Dalam kontrak tersebut, jenis produk yang dijual yakni feronikel dengan kuantitas 7.000 Mt (+/- 10%). Nantinya, pelabuhan muat di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara dengan negara tujuan China.
Pendantanganan perjanjian jual beli feronikel ini merupakan ekspor perdana dari produk smelter DKFT yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
"Penandatanganan perjanjian jual beli ferro nikel telah sesuai dengan target waktu dalam proyeksi keuangan perseroan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News