kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Divestasi saham tambang lewat IPO


Selasa, 29 September 2015 / 11:08 WIB
Divestasi saham tambang lewat IPO


Reporter: Muhammad Yazid, Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada kemungkinan perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia akan "dipaksa" menjajakan saham mereka di bursa saham. Dengan begitu perusahaan tambang akan lebih transparan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dengan membeli sahamnya.

Penawaran saham kepada masyarakat alias initial public offering (IPO) ini salah satu pilihan yang disodorkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam revisi Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said bilang bahwa kewajiban divestasi saham perusahaan tambang akan ditawarkan sesuai tahapan. Pertama, tawaran tertuju kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lalu BUMN. Setelah itu berurutan ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dan selanjutnya swasta.

"Soal swasta ini sedang kami pikirkan. Apakah masuk ke pasar modal? Dengan begitu pasar modal akan ikut terdongkrak," kata Sudirman Senin (28/9).

Poin penting lain dalam revisi ini adalah porsi saham yang wajib dilepas kepada pihak di dalam negeri tidak lagi dipukul rata 51%. Pemerintah akan mempertimbangkan masa investor mengelola tambang, kapasitas produksi, serta jenis komoditas yang ditambang.

Misalnya, porsi saham divestasi bagi tambang konsentrat tembaga akan berbeda dengan tambang nikel. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pemerintah tak akan mewajibkan semua divestasi lewat bursa saham. "Kami akan tentukan Selasa (29/9) dalam rapat di Menko Perekonomian" kata Bambang, Senin (28/9).

Meskipun aturan ini akan berlaku secara umum bagi perusahaan pengelola sumberdaya mineral di Indonesia, perusahaan tambang yang wajib divestasi adalah PT Freeport Indonesia. Freeport wajib menjual saham 10,64% agar pemilikan saham kepada pihak lokal minimal 20%.

Dalam kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan menghitung total investasi yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia, porsi saham 10,64% nilainya bisa US$ 1,6 miliar.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama bilang, Freeport memang menginginkan divestasi dalam bentuk IPO. "Tapi tergantung landasan hukum yang ada," ujarnya. Sementara Budi Santoso, pengamat pertambangan menuding revisi beleid ini tujuannya agar PT Freeport tak perlu lagi melego mayoritas saham mereka kepada pihak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×