kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Tiga Pilar Sejahtera Food layangkan tuntutan ke dewan komisaris


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:37 WIB
Dirut Tiga Pilar Sejahtera Food layangkan tuntutan ke dewan komisaris
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pernyataan dewan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada rapat dewan komisaris di tanggal 10 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa telah terjadi pergantian dewan direksi AISA pada rapat tersebut, Direktur Utama TPS Food, Joko Mogoginta menyatakan bahwa keputusan dan pernyataan tersebut tidak sah.

Dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/8), Joko menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST 27 Juli 2018 lalu, sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST.

“Sekali lagi saya nyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pergantian dewan direksi TPS Food dan keputusan dewan komisaris tidak sah. Pengumuman yang telah beredar adalah sebuah penyesatan informasi dan dapat berimbas pada tindakan pidana, apalagi dengan diadakannya rapat dewan komisaris yang dilakukan tanggal 10 Agustus lalu dengan menghasilkan dan mengeksekusi hasil RUPST yang cacat,” ujar Joko dalam keterangan resminya.

Alhasil, direksi TPS Food mengambil langkah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dewan komisaris TPS Food yang terdiri dari Anton Apriyantono, Hongkie Widjaja, Hnegky Koestanto dan Jaka Prasetya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Register Perkara No. 622/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Agustus 2018.

Dari hasil keputusan yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa komisaris telah mengambil keputusan, melainkan dewan komisaris hanya menginterpretasi ulang hasil RUPST tanggal 27 Juli 2018. “Berita acara yang diberikan notaris tidak pernah ada keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi karena pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting dari usulan Jaka Prasetya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×