Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), Ainul Yaqin, diberhentikan sementara per 17 Oktober 2025, menyusul pengajuan pengunduran dirinya pada tanggal 30 September 2025.
Hal ini berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris SMCB tanggal 15 Oktober 2025 dan Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, dan Pasal 15 ayat 2 huruf a.7 Anggaran Dasar SMCB.
Legal and Compliance Group Head sekaligus Sekretaris Perusahaan SMCB, Andika Lukmana mengatakan, keputusan ini diambil guna memastikan keberlangsungan operasional perusahaan sehari-hari sekaligus memberikan kepastian kepemimpinan dalam organisasi perusahaan.
Baca Juga: OJK Klaim Patriot Bond Siap Diluncurkan
“Memberhentikan sementara Sdr. Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama SBI terhitung sejak 17 Oktober 2025, dengan alasan yang mendesak bagi SBI sehubungan dengan surat pengunduran diri Sdr. Ainul Yaqin dan untuk memastikan keberlangsungan operasional dan memberikan kepastian kepemimpinan,” ujar Andika lewat Keterbukaan Informasi, Jumat (17/10/2025).
Dengan mundurnya Ainul, SMCB menunjuk Asruddin sebagai pelaksana tugas direktur utama merangkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, terhitung sejak 17 Oktober 2025. Jabatan ini bakal diemban Asruddin hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) usai dilaksanakan beberapa waktu mendatang.
Manajemen memastikan, keputusan ini tidak akan berdampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha SMCB.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Sistem Pendeteksi Keuangan KSSK Sudah Tak Valid
Selanjutnya: Sinergi Cegah Stunting, Bank Mandiri Raih Penghargaan dari BKKBN
Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Bisa Memperburuk Flu, Sebaiknya Hindari Konsumsinya ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News