kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dimohonkan PKPU oleh supliernnya, ini penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP)


Jumat, 11 Desember 2020 / 19:21 WIB
Dimohonkan PKPU oleh supliernnya, ini penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP)
ILUSTRASI. PT Gunung Raja Paksi Tbk melakukan pelepasan ekspor perdana 4.600 ton struktur baja ke Vancouver, Kanada


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama PT Naga Bestindo Utama selaku pemohon.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 10 Desember 2020 dengan nomor perkara 432/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Director of Public Relation Gunung Raja Paksi, Fedaus, mengatakan, PT Naga Bestindo Utama merupakan supplier (pemasok) scrap. Fedaus mengatakan, permasalahan bermula saat pihak GGRP melakukan transfer atas pembayaran ke rekening PT Naga Bestindo Utama.

Akan tetapi,  rekening tujuan pembayaran ini selalu mem-block transfer yang masuk. Akhirnya, pembayaran selalu gagal dan uangnya kembali ke rekening GGRP.

Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) menyiapkan dana ekspansi hingga Rp 6,8 triliun

GGRP pun sudah meminta PT Naga Bestindo Utama untuk memberikan rekening lain guna melancarkan pembayaran bulanan. Tetapi dari pihak pemohon selalu bergeming.

“Kami sudah melakukan pembayaran setiap bulan. Kami sudah minta dibukakan rekening lain tetapi mereka tidak menjawab. Seakan-akan kami tidak membayar. Padahal seperti yang kami jelaskan di public expose kemarin, cash flow kami tidak ada masalah,” terang Fedaus saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (11/12).

Fedaus mengatakan, dari GGRP sudah melaksanakan kewajibannya setiap bulan. Sementara itu, kasus ini sudah dilimpahkan kepada tim kuasa hukum GGRP. “Kami ada buktinya, kalau kami sudah melakukan transfer,” sambung dia. Terakhir, Fedaus menegaskan gugatan PKPU ini tidak mengganggu operasional dan kinerja GGRP.

Sepanjang sembilan bulan pertama 2020, GGRP membukukan pendapatan senilai US$ 467,48 juta. Realisasi ini menurun 23% dari pendapatan di periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 610,91 juta.

Meski demikian, kinerja GGRP secara kuartalan mulai menunjukkan pemulihan. Di kuartal ketiga sendiri, GGRP membukukan pendapatan senilai US$ 151,83 juta, naik 27,29% dari pendapatan di kuartal kedua yang hanya US$ 119,27 juta.

Pun demikian GGRP berhasil menekan kerugian bersih di triwulan ketiga. Pada kuartal ketiga 2020, GGRP membukukan kerugian bersih senilai US$ 4,15 juta, menurun dari rugi bersih pada kuartal kedua yang mencapai US$ 11,74 juta.

Selanjutnya: Mencuil Cuan dari Saham Emiten yang Jadi Prioritas Pembukaan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×