kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dimohonkan PKPU oleh mantan karyawannya, begini respons Sepatu Bata (BATA)


Senin, 22 Maret 2021 / 15:23 WIB
Dimohonkan PKPU oleh mantan karyawannya, begini respons Sepatu Bata (BATA)
ILUSTRASI. Dimohonkan PKPU oleh mantan karyawannya, begini respons Sepatu Bata (BATA)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan tanggapan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan karyawannya bernama Agus Setiawan. Sebagaimana diketahui, Agus mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Maret 2021.

Corporate Secretary BATA, Theodorus Warlando Ginting, menjelaskan, Agus adalah mantan karyawan Sepatu Bata yang sempat mengalami perselisihan industrial dengan perusahaan. Akan tetapi, menurut Theodorus, perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Lebih lanjut, Thedorus menyampaikan bahwa tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perusahaan.

"Pasalnya, yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon dan atas pesangon tersebut perusahaan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga perusahaan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," kata Theodorus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (22/3).

Baca Juga: Gencar jualan secara online, Sepatu Bata (BATA) berniat tambah gerai offline di 2021

Oleh karena itu, Sepatu Bata menyatakan, permohonan PKPU yang diajukan Agus tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan PKPU ini juga dinilai tidak akan berdampak banyak terhadap perusahaan, baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional.

"Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis dan Sepatu Bata akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," ucap Theodorus.

Theodorus menegaskan, Sepatu Bata akan mematuhi proses PKPU dan memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Sepatu Bata juga akan melakukan segala upaya hukum untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.

Sebagai informasi, permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.

Dalam petitumnya, Agus meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Sepatu Bata (BATA) berniat tambah gerai anyar di tahun ini

Agus juga meminta majelis hakim untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT Sepatu Bata Tbk. Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketiga orang itu adalah Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania dan Hansye Agustaf Yunus. Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, Agus turut meminta PT Sepatu Bata Tbk untuk membayar seluruh biaya perkara.

Selanjutnya: Aturan Pengetatan Impor Akan Mengerek Harga Jual Sepeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×