kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dilarang Ekspor Batubara, PTBA Menyodorkan Alasan Kahar


Rabu, 05 Januari 2022 / 13:12 WIB
Dilarang Ekspor Batubara, PTBA Menyodorkan Alasan Kahar
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi pada?tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021).


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor batubara pada periode 1 Januari - 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021. 

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengatakan, tengah menghitung dampak terhadap larangan ekspor batubara ini. 

Sejauh ini, belum ada dampak keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA. "Sampai saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas larangan ekspor tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C, Rabu (5/1).

Sejatinya, penghentian pengiriman ekspor bisa saja menimbulkan wanprestasi. Tapi, PTBA bilang, berdasarkan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan dan pembeli, telah diatur terkait klausul keadaan kahar. 

"Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," tulis PTBA. 

Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi. 

"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba N0. B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan entitas anak dengan pihak pembeli," kata PTBA. 

PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut terkait kebijakan larangan ekspor batubara ini. Perusahaan berharap, kebijakan yang diterbitkan pemerintah bersifat fair bagi perusahaan pertambangan. 

Perusahaan juga mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×