kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat PKPU oleh Existama Putranindo, begini kata manajemen Waskita Beton (WSBP)


Selasa, 27 April 2021 / 19:12 WIB
Digugat PKPU oleh Existama Putranindo, begini kata manajemen Waskita Beton (WSBP)
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas ketebalan spun pile atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo. 

Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 22 April 2021 dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Bila melihat data laporan keuangan WSBP periode 2020, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini memiliki utang usaha kepada Existama Putranindo sebesar Rp 29,37 miliar. 

Sebelumnya, WSBP juga menjelaskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap WSBP di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst adalah terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar. 

Baca Juga: Simak enam strategi perbaikan kinerja yang dicanangkan Waskita Beton (WSBP) di 2021

Berdasarkan data Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pemohon PKPU tersebut adalah PT Hartono Naga Persada. 

Direktur Waskita Beton Precast Mohamad Nur Sodiq menjelaskan utang tersebut berasal dari vendor pemasok material alam. WSBP berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik. 

"Terkait dengan proses penyelesaian PKPU dimaksud, perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemohon dan telah tercapai kesepamahaman antara para pihak untuk menyelesaikan permasalahan," tulis Mohamad dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (27/4). 

Dia juga menjelaskan bahwa PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan. Dus PKPU juga tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena WSBP telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: Waskita Karya (WSKT) sudah divestasi aset senilai Rp 10,31 triliun sejak 2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×