kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Di-blacklist Pertamina, Buana Lintas Lautan (BULL) berupaya negosiasi


Kamis, 29 Maret 2018 / 21:20 WIB
Di-blacklist Pertamina, Buana Lintas Lautan (BULL) berupaya negosiasi
ILUSTRASI.


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), yang sebelumnya bernama PT Buana Listya Tama Tbk, akhirnya menjawab kabar tak sedap mengenai perseroan yang masuk dalam daftar hitam PT Pertamina (Persero).

Corporate Secretary Buana Lintas Lautan, Natassha Yunita dalam keterbukaan informasi di situs BEI, Kamis (29/3), membenarkan mengenai masuknya perseroan dalam daftar hitam Pertamina.

"BULL membenarkan telah menerima surat No.046/120300/2018-SO perihal pemberian sanksi kategori hitam tertanggal 12 Maret 2018 dari PT Pertamina," kata Natasha dalam keterbukaan informasi.

Namun, ia menegaskan, BULL telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan pada 2016 dan tidak ada tunggakan kewajiban lain yang membuat perseroan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Pertamina.

"Perseroan terus berdiskusi dengan Pertamina serta melakukan segala tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan hubungan dengan Pertamina," lanjut Natassha.

Ia juga menyatakan, selain hubungan kerja dengan Pertamina, BULL juga memperoleh pendapatan dari pihak ketiga lainnya, seperti yang selama ini telah dilakukan. Sehingga, ia menegaskan, kapal perseroan telah sesuai dengan standar internasional.

Sebelumnya, 16 Maret 2018, KONTAN memberitakan bahwa BULL masuk daftar hitam PT Pertamina. KONTAN mendapatkan surat berisi sanksi yang dikirimkan Pertamina kepada BULL tertanggal 12 Maret 2018. Dalam surat tersebut, BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya, yaitu MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua.

Surat yang ditandatangani oleh VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

Kamis (29/3), saham BULL ditutup naik 1,39% ke level Rp 146 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×