Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Otoritas pasar modal akhirnya berani ambil tindakan tegas dalam mencegah praktek penyalahgunaan rekening di pasar modal, melalui subrekening efek kosong atau bersaldo nol alias dormant account. Mulai September 2010 mendatang, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengganjar Rp 1 juta kepada setiap pemilik dormant account.
Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam revisi Peraturan Jasa Kustodian Sentral Efek. "Jangan lihat besaran dendanya. Tapi lihat spirit-nya, ini untuk meminimalisir aksi goreng-menggoreng saham di pasar," jelasnya ketika dihubungi KONTAN (18/8).
Ananta melanjutkan, bulan Agustus ini menjadi masa kesempatan terakhir bagi perusahaan efek untuk segera menutup subrekening yang tergolong dorman account. Padahal, KSEI telah mewacanakan ketentuan ini kepada seluruh pelaku sejak tahun lalu.
Sepanjang tahun periode itu pula, beleid baru itu telah melalui proses rule making rule dengan melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan para investor.
Ananta juga menegaskan, pemberlakuan denda juga bakal dilaksanakan mulai bulan depan. Dus, "Bila ada perusahaan efek telah memberlakukan pada bulan ini, silakan lapor ke KSEI. Nanti denda yang telah dibayar akan kami refund," ujarnya.
Hingga Agustus 2010, dari total rekening yang tercatat di KSEI mencapai 360.000 rekening, KSEI telah menemukan sebanyak 61.000 subrekening tidur. Menurut Ananta, seluruh subrekening tidur tersebut langsung dihapus, dan kini hanya menyisakan 299.000 subrekening yang tercatat di KSEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News