kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dana repatriasi di pasar modal masih minim


Jumat, 14 Oktober 2016 / 07:56 WIB
Dana repatriasi di pasar modal masih minim


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih menanti aliran dana repatriasi masuk ke pasar modal. Menurut pantauan KSEI, peserta amnesti pajak yang menaruh dana dalam rekening dana nasabah (RDN) di pasar modal masih minim.

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari mengatakan, sesungguhnya dana repatriasi yang masuk sudah ada, tapi angkanya belum terlalu besar. Pasalnya, banyak wajib pajak yang mengejar amnesti pajak tahap pertama agar hanya membayarkan dana tebusan sebesar 2%.

"Saya melihatnya dana itu masuk ke bank gateway dulu, baru nanti keluar, disalurkan," kata dia, Kamis (13/10).
Friderica yakin para wajib pajak ini sudah tahu mau ke mana menyalurkan dana, baik ke saham, obligasi dan lainnya. Friderica menambahkan, sejauh ini aliran dana repatriasi yang sudah masuk ke pasar modal berbentuk reksadana dan ekuitas, meski jumlahnya belum banyak.

Dia memprediksi, wajib pajak akan mulai membuat RDN untuk menyalurkan dana repatriasinya ke pasar modal pada Oktober atau November 2016 ini.
"Angkanya belum banyak, jadi kita menunggu dulu di Oktober ini atau mungkin bulan depan. Karena kan uangnya mungkin bisa menyusul masuk," katanya.

Senada dengan Friderica, pekan lalu, Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mencatat dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke instrumen pasar modal masih minim. Khususnya ke reksadana penyertaan terbatas (RDPT) yang belum mencapai Rp 100 miliar.

Menurut Nurhaida, masih seretnya aliran dana repatriasi di pasar modal ini karena hampir 95% dana masih mengendap di perbankan. "Masih kecil memang, tapi ini bisa dimaklumi karena dana repatriasi awalnya memang harus masuk ke perbankan terlebih dahulu. Sampai sekarang baru sedikit yang masuk ke instrumen lain," kata Nurhaida.

Nurhaida menyatakan, kemungkinan dana repatriasi ada yang sudah masuk terlebih dahulu ke pasar modal sebelum Undang-Undang (UU) Amnesti Pajak disahkan. Dirinya juga memproyeksi jumlah dana repatriasi yang masuk ke pasar modal dapat menyentuh Rp 400 triliun hingga tahun depan.

"Barangkali masuk di perbankan, mungkin juga sudah ada yang dimasukkan ke dalam beberapa produk, tetapi nanti kami lihat juga laporannya seperti apa," pungkas Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×