kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Coftri: Bursa bitcoin di Indonesia memungkinkan


Rabu, 20 Desember 2017 / 20:22 WIB
Coftri: Bursa bitcoin di Indonesia memungkinkan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bercermin pada pembukaan bursa berjangka untuk produk Bitcoin di berbagai belahan dunia, Indonesia dinilai seharusnya tak ketinggalan. Commodity Futures Research and Institute menilai, wacana pelarangan oleh Bank Indonesia hanya akan berlaku pada bitcoin sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.

Direktur Commodity Futures Research and Institute (Coftri), Iwan Cahyo Suryadi mengatakan, sangat memungkinkan bagi bitcoin untuk masuk ke bursa berjangka di Indonesia, lantaran mendapat sinyal baik dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Asal ada regulasi dan persetujuan, maka bursa berjangka bitcoin di Indonesia bisa diterbitkan.

"Sangat dimungkinkan untuk terjadi kontrak di bursa berjangka. Sinyal yang saya tangkap, Bappebti memberi sinyal boleh asal ada Self Regulatory Organization (SRO) untuk kontraknya," jelas Iwan dalam dialog di Jakarta, Rabu (20/12).

Menurutnya, ia telah beberapa kali bertemu dengan Bappebti dan mendapatkan sinyal positif dari badan pengawas tersebut.

SRO atau organisasi regulator mandiri adalah lembaga yang memfasilitasi pihak-pihak yang terkait kegiatan pasar modal seperti PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kata Iwan, melihat potensi perdagangan bursa berjangka bitcoin ini, seharusnya pemerintah mengambil sikap positif dan mulai mencari cara untuk memfasilitasi perdagangan mata uang ini, dan bukan melarangnya.

Apalagi, survei lapangan Coftri terhadap 10.000 narasumber di Indonesia menyatakan 47,9% meyakini bitcoin sebagai sarana investasi, sementara 21,3% tidak percaya, dan sisanya ragu. Iwan menyimpulkan, survei ini sebagai tanda bahwa terdapat minat pasar yang besar dan dibutuhkan sebuah peraturan untuk melindungi investor dan transaksi bitcoin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×