Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) dan PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mengubah perjanjian pembiayaan modal kerja. Perubahan perjanjian tersebut dilakukan pada 28 Maret 2024.
Ishak Chandra Direktur Utama Perintis Properti menjelaskan, perubahan pembiayaan salah satunya adalah nilai pokok pembiayaan yang semula sebesar Rp 130 miliar menjadi Rp 128,69 miliar. Selain itu, perubahan juga terjadi pada suku bunga yang akan berlaku. Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 suku bunga efektif sebesar 8% per tahun. Pada periode Juli - Desember 2024, bunga yang berlaku sebesar 10% per tahun.
Baca Juga: Kinerja Moncer, Begini Kisi-Kisi Pembagian Dividen Clipan Finance (CFIN)
"Jangka waktu perjanjian berlaku selama dua tahun mulai berlaku dan mengingat sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak," terang Ishak dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (28/3).
Ishak menambahkan, dengan dilakukannya perubahan pada perjanjian pembiayaan modal kerja dengan Clipan Finance seperti penurunan bunga kredit dan nilai pokok pembiayaan, maka diharapkan akan
memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Triniti Properti ke depannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News