kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.473.000   -10.000   -0,67%
  • USD/IDR 15.658   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.497   -3,93   -0,05%
  • KOMPAS100 1.164   -1,94   -0,17%
  • LQ45 931   -0,32   -0,03%
  • ISSI 225   -0,45   -0,20%
  • IDX30 480   0,44   0,09%
  • IDXHIDIV20 579   0,82   0,14%
  • IDX80 132   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 141   0,00   0,00%
  • IDXQ30 161   0,14   0,09%

CITA jamin utang anak usaha US$ 120 juta


Rabu, 09 April 2014 / 20:44 WIB
CITA jamin utang anak usaha US$ 120 juta
ILUSTRASI. Gejala asam lambung naik juga bisa menimbulkan rasa tidak nyaman di tenggorokan.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) memberi jaminan perusahaan (corporate guarantee) senilai US$ 120 juta untuk menjamin pelunasan pembayaran kewajiban anak usahanya, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW).

Perseroan akan segera meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat. Yusak Lumba Pardede, Sekretaris Perusahaan CITA dalam keterbukaan informasi mengatakan, jaminan perusahaan dilakukan terhadap fasilitas kredit yang diberikan beberapa bank.

Bank pemberi fasilitas kredit tersebut adalah; DBS Bank Limited, Oversea Chinese Banking Corporation Ltd, PT Bank OCBC NISP Tbk, Bank of China Limited-Jakarta Branch dan Bank DBS Indonesia.

Sebenarnya, total komitmen pinjaman itu mencapai US$ 330 juta. Namun, CITA hanya menjamin sebesar US$ 120 juta disesuaikan dengan proporsi kepemilikan saham di WHW yang hanya sebesar 30%.

Transaksi itu mencapai 69,7% dari nilai ekuitas CITA tahun 2013 yang sebesar Rp 2 triliun. WHW sendiri bergerak di industri pengolahan dan pemurnian bijih bauksit menjadi alumina.

Utang yang didapat anak usahanya ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan pabrik pengolahan (refinery) Smelter Grade Alumina (SGA) di Ketapang, Kalimantan Barat.

Maklum, usaha CITA kini masih terhadang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, tentang pelarangan mengekspor bahan mentah.

Jika tidak disikapi dengan percepatan pembangunan pabrik Alumina Refinery, dampaknya CITA bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh-buruh yang bekerja pertambangan bauksit.

"Perseroan mulai tahun 2014 terancam tidak bisa melakukan penjualan hasil tambang karena adanya Peraturan Menteri ESDM," ujarnya. Diharapkan, dengan adanya tambahan fasilitas kredit ini, pembangunan pabrik pengolahan bauksit tahap satu bisa selesai dibangun tahun depan dan mulai ada pemasukan dari hasil penjualannya.

Rencana pembangunan ini mencakup pabrik pengolahan dan pemurnian bauksit menjadi alumina, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelabuhan khusus dan infrastruktur penunjang lainnya. Nantinya, sumber bijih bauksit akan berada di Kabupaten ketapang yang dikelola anak usaha CITA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×