kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Chandra Asri (TPIA) Dapat Fasilitas Kredit US$ 600 Juta, Akan Dipakai untuk Apa?


Jumat, 08 Maret 2024 / 13:23 WIB
Chandra Asri (TPIA) Dapat Fasilitas Kredit US$ 600 Juta, Akan Dipakai untuk Apa?
ILUSTRASI. PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) dengan kode saham TPIA.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menunjuk OCBC sebagai advisory bank serta Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) untuk fasilitas pinjaman berjangka multi-currency setara US$ 600 juta. 

Fasilitas pinjaman itu akan memiliki tenor atau jangka waktu tujuh tahun dan opsi perpanjangan tiga tahun. Rencananya, seluruh dana ini akan dipakai untuk keperluan modal kerja TPIA. 

Andre Khor, Chief Financial Officer Chandra Asri menjelaskan fasilitas tersebut akan digunakan untuk keperluan korporasi secara umum guna meningkatkan kebutuhan modal kerja. 

Baca Juga: Adhi Karya (ADHI) Raih Kontrak Baru Sebesar Rp 4 Triliun pada Awal 2024

"Hal ini mengingat pertumbuhan dan ekspansi yang terus berlanjut dari Chandra Asri Group," jelas dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/3). 

Menurutnya, pembiayaan multi-currency lintas wilayah menunjukkan posisi TPIA untuk memperluas posisi kompetitifnya ke level regional dan global, yang akan lebih memperkuat ketahanan keuangan dan kinerjanya.

Asal tahu saja, TPIA merupakan anak usaha dari PT Barito Pacific Tbk (BRPT) milik sang taipan Prajogo Pangestu. Chandra Asri Group merupakan perusahaan petrokimia dan infrastruktur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×