Reporter: Dina Farisah, Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sejumlah koperasi menjanjikan imbal hasil tetap (fixed return) pada nasabah mereka. Jangan cuma tergiur, keuntungan yang melebihi bunga deposito, Anda perlu mencermati tawaran tersebut agar tak dirugikan.
Salah satu penawaran simpanan fixed return, datang dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Koperasi dengan kantor pusat di Jalan Padjajaran No 1 Bogor ini mengawali kegiatan usahanya pada 5 Januari 2004. Bunga simpanan fixed return yang ditawarkan 15% per tahun atau 1,25% per bulan.
Sekadar perbandingan, Kospin Jasa, salah satu koperasi terbesar di Indonesia, hanya memberikan imbal hasil 8% untuk simpanan 6 bulan dan 12 bulan.
Di KSP SB, nasabah cukup menyetorkan dana minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp 5 miliar. Tenor simpanan yang ditawarkan selama enam bulan dan satu tahun. Koperasi akan mengelola dana nasabah, yakni 80% dipinjamkan ke masyarakat dan sisanya diputar di unit-unit usaha yang terafiliasi dengan koperasi.
Bunga bunga pinjaman ke masyarakat dipatok 1,95% per bulan. Artinya, spread bunga simpanan dengan pinjaman per bulan sebesar 0,7%. Adapun spread bunga simpanan dengan pinjaman setahun sebesar 8,4%.
Jonson Saidi, Staf Marketing KSP-SB menjelaskan, nasabah koperasi ini juga tersebar di Jakarta, Semarang, Surabaya, Sukabumi, Tangerang, dan Banten. Jumlah total nasabah sekitar 70.000. Sedangkan total dana sekitar Rp 1,3 triliun. "Total aset kami Rp 3 triliun," ujar Jonson kepada KONTAN, Senin (16/3).
Unit-unit usaha terafiliasi dengan KSP-SB yang terdiri dari minimarket bernama PT Sejahtera Bersama Ritel Indonesia (SB Mart), PT Cipta Ekatama Nusantara yang bergerak di bidang properti dan PT Sejahtera Bersama Energi yang bergerak di bidang minyak bumi dan gas.
Tawaran simpanan fixed return juga datang dari Koperasi Nasari. Kantor pusat koperasi ini terletak di Jalan Tumpang Raya No 114, Semarang. Nasari menawarkan produk Simaster Profit yakni simpanan berjangka antara 3 bulan-24 bulan. Nasabah bisa menyetorkan dana minimum Rp 5 juta. Koperasi ini menawarkan fixed return 8%-11% per tahun sesuai jangka waktu dan nilai simpanan.
Leni, Divisi Pelayanan Koperasi Nasari cabang Jakarta memperkirakan di Jakarta ada sekitar 200 nasabah dengan simpanan Rp 50 miliar.
Dana tak dijamin
Agus Muharam, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menyampaikan, imbal hasil koperasi simpan pinjam tidak memiliki batas. Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, menyatakan bahwa besaran imbal hasil masuk ke dalam bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. "Anggaran tersebut diperoleh dari kesepakatan bersama yang disahkan melalui rapat anggota," jelas Agus kepada KONTAN, Selasa (17/3).
Namun, Agus mengingatkan, tidak seperti bank yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), nasabah koperasi tidak memiliki jaminan serupa. Jika terjadi tunggakan atau penyelewengan, pemerintah mencabut izin usaha. Terkait ganti rugi, nasabah dan koperasi yang menyelesaikan sendiri baik secara pidana maupun perdata.
Nasabah harus mempertimbangkan risiko gagal bayar. Sebagai contoh pada Juni 2014 lalu, merebak gugatan dari nasabah Koperasi Cipaganti. Koperasi ini gagal bayar sebesar Rp 3,2 triliun kepada 8.700 nasabahnya.
Lukas Setia Atmaja, Pengajar Investasi dan Ketua Departemen Keuangan Prasetiya Mulya, menilai, tawaran koperasi simpan pinjam KSP-SB dan Koperasi Nasari masih cukup wajar.
Namun, calon nasabah harus mencermati siapa di balik pengelola koperasi, pengawasannya, dan apakah ada jaminan terhadap dana simpanan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News