kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Cek Daftar 9 Investasi Ilegal Terbaru yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi


Kamis, 10 November 2022 / 23:56 WIB
Cek Daftar 9 Investasi Ilegal Terbaru yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Warga Kaliasin RW XI Kelurahan Kedungdoro mengikuti penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah daftar sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Oktober 2022.

Dalam keterangan resmi, ada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal selama Oktober 2022 yang telah dihentikan sebagai berikut;

- 5 entitas melakukan money game

- 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

- 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin

- 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin

- 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin

Baca Juga: Waspada! Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Penawaran Investasi Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing bilang temuan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data.

Untuk itu, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal.

"Serta melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Tongam menegaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan larangan untuk para korban investasi ilegal untuk menarik dari entitas penawaran investasi ilegal.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan dibuat,” tandasnya dia.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal

Berikut ini adalah daftar perusahaan investasi ilegal ditutup oleh SWI Investasi OJK pada Oktober 2022:

1. PT Zoelfie Investasi Consultant, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.

2. Onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia), penawaran investasi tanpa izin.

3. Galaxy Mine Digital Advertising Money, game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20%-40%.

4. Scventures/www.scventuresvip.com/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture), money game dengan modus perdagangan aset kripto.

5. https://sales-finance.com/JceICh, money game dengan iming-iming keuntungan 8%-30% per hari.

6. https://wue.cc/, money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6%.

7. https://SharePay.work, money Game dengan imbal hasil US$10 hingga US$15.

8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang, marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.

http://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay), penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×