Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Implementasi single Investor identification atau SID untuk reksadana ditargetkan dapat terealisasi akhir tahun ini. Dengan sistem tersebut, transaksi reksadana akan semakin mudah.
"Pada akhir tahun ini, kami menargetkan penerapan pemberian nomor SID bagi pemilik reksadana secara keseluruhan, " kata Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi, baru-baru ini.
Saat ini, penerapan SID baru diterapkan bagi investor yang berinvestasi di pasar modal. Menurut Heri, penerapan SID reksadana merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerjasama dengan KSEI selaku lembaga yang menyimpan data investor pasar modal.
"SID untuk reksadana ini nantinya akan mempermudah investor dalam berinvestasi di reksadana," kata Heri.
Analis Infovesta Utama Viliawati mengatakan penerapan SID memungkinkan investor untuk memantau reksadana yang dimiliki melalui satu akun. Selain itu, dengan terintegrasinya data investor melalui SID, proses transaksi reksadana juga dapat lebih mudah dan dipersingkat.
"Jika rencana perluasan agen penjual reksadana telah terealisasi, maka diharapkan SID dapat mempermudah dan mempersingkat proses transaksi," kata Vilia.
Seperti diketahui, otoritas tengah menggodok aturan yang menperbolehkan pihak selain perbankan untuk menjadi agen penjual reksadana. Dengan aturan ini, perusahaan sekuritas, asuransi bahkan ritel dapat menjadi agen penjual reksadana.
Agus Yanuar, Direktur Utama PT Samuel Aset Manajemen mengatakan SID merupakan penyempurnaan data base nasabah reksadana. Selama ini, industri reksadana hanya mengandalkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengetahui jumlah investor reksadana.
"SID untuk reksadana baru diperkenalkan, kemungkinan ujicoba bulan depan," kata Agus
Menurut dia, SID reksadana akan mempermudah proses know your customer (KYC) dalam transaksi reksadana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News