kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Catat jadwal stock split Surya Esa Perkasa


Senin, 23 Oktober 2017 / 17:23 WIB
Catat jadwal stock split Surya Esa Perkasa


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mendapat persetujuan dari para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) awal bulan ini, PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) mengeluarkan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai saham (stock split).

Mengutip keterbukaan informasi ESSA yang dirilis di BEI, Senin (13/10), perusahaan menetapkan pada 26 Oktober sebagai tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama (cum date) di pasar reguler dan pasar negosiasi. Sehingga, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru (ex date) di pasar reguler dan pasar negosiasi akan dimulai pada  27 Oktober 2017.

Tanggal 31 Oktober jadi akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi. Tanggal ini juga jadi penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil stock split alias recording date.

Sejak 27-31 Oktober 2017, perdagangan saham ESSA di pasar tunai untuk sementara ditiadakan. Saham ini akan kembali diperdagangkan di pasar tunai pada 1 November 2017. Pada Senin (23/10), saham ESSA ditutup di level Rp 2.100 per saham.

Sekadar mengingatkan, dalam RUPSLB yang diadakan pada 9 Oktober 2017, pemegang saham ESSA menyetujui rencana perusahaan untuk memecah nilai saham dengan rasio 1:10, sehingga setiap saham senilai Rp 100 per saham berubah menjadi Rp 10 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×