kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Catat jadwal stock split Surya Esa Perkasa


Senin, 23 Oktober 2017 / 17:23 WIB
Catat jadwal stock split Surya Esa Perkasa


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mendapat persetujuan dari para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) awal bulan ini, PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) mengeluarkan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai saham (stock split).

Mengutip keterbukaan informasi ESSA yang dirilis di BEI, Senin (13/10), perusahaan menetapkan pada 26 Oktober sebagai tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama (cum date) di pasar reguler dan pasar negosiasi. Sehingga, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru (ex date) di pasar reguler dan pasar negosiasi akan dimulai pada  27 Oktober 2017.

Tanggal 31 Oktober jadi akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi. Tanggal ini juga jadi penentuan pemegang rekening yang berhak atas hasil stock split alias recording date.

Sejak 27-31 Oktober 2017, perdagangan saham ESSA di pasar tunai untuk sementara ditiadakan. Saham ini akan kembali diperdagangkan di pasar tunai pada 1 November 2017. Pada Senin (23/10), saham ESSA ditutup di level Rp 2.100 per saham.

Sekadar mengingatkan, dalam RUPSLB yang diadakan pada 9 Oktober 2017, pemegang saham ESSA menyetujui rencana perusahaan untuk memecah nilai saham dengan rasio 1:10, sehingga setiap saham senilai Rp 100 per saham berubah menjadi Rp 10 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×