kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cari utang, SIMA akan menjaminkan aset


Rabu, 24 Juni 2015 / 08:23 WIB


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) mencoba membangkitkan bisnisnya. Perusahaan yang digawangi oleh  Edward Sekky Soeryadjaya ini mencoba menjaring dana untuk tambahan modal kerja. 

Namun, perseroan tersebut  harus mengantongi izin dari pemegang saham sebelum menarik pinjaman itu. Pasalnya, nilai pinjaman jauh melebihi nilai ekuitasnya.

Berdasarkan informasi keterbukaan pemegang saham, SIMA akan menarik pinjaman Rp 125 miliar. Jumlah itu 398,13% dari total ekuitas SIMA per akhir Desember 2014 yang senilai Rp 21,39 miliar. Oleh karena itu, SIMA akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 25 Juni.

Edward dalam informasi keterbukaan pemegang saham mengatakan, dana itu akan digunakan sebagai modal kerja untuk pengembangan bisnis. Harapannya, dana dari pinjaman tersebut bisa memperkuat struktur usaha Siwani Makmur.

Fokus bisnis SIMA saat ini bergerak di bidang industri  kemasan fleksibel. Perseroan  tersebut menarik pinjaman dari PT Kemilau Inti Semesta dengan bunga pinjaman 15,5% per tahun.

Tenor pinjaman empat tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Juni 2019.  Otoritas  Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mempertanyakan identitas sang kreditur. Maklum,  modal disetor PT Kemilau Inti Semesta cuma Rp 20 miliar. Bagaimana mungkin perusahaan bermodal minim ini memberikan pinjaman yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun manajemen SIMA bilang, sumber lain dana pinjaman tersebut berasal dari pemegang saham Kemilau Inti Semesta. Demi mengantongi pinjaman ini, SIMA menjaminkan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, mesin produksi serta memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Total nilai jaminan itu sekitar Rp 125,26 miliar. "Jika terjadi wanprestasi akan dilakukan penyitaan atau eksekusi seluruh harta kekayaan pihak pertama (SIMA)," jelas Edward.

Pada perjanjian ini terdapat batasan, seperti tak diperkenankan mengalihkan, menjaminkan aset pada pihak lain. SIMA juga tidak boleh menarik pinjaman dari pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×