kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Bappebti cegah masuknya money laundering


Kamis, 23 Juni 2016 / 21:56 WIB
Cara Bappebti cegah masuknya money laundering


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan atau 'money laundering' ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, giat memasyarakatkan peraturan baru.

Beleid tersebut ialah Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka, dalam mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bappebti pada 18 Mei 2016.

"Bappebti selama ini telah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer–KYC. Namun, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Bachrul Chairi dalam sambutannya pada acara sosialisasi Kebijakan Bappebti di bidang PBK bertema "Industri PBK Bebas dari Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris" yang diselenggarakan di Hotel Hilton Bandung, Rabu (22/6) lalu.

Menurut Bachrul, Perka Bappebti tersebut dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.

Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi "Know Your Customer (KYC)" atau Prinsip Mengenal Nasabah, berubah menjadi terminologi "CDD/Customer Due Dilligence."

"Sampai saat ini kami belum menemui ada PPT di perusahaan pialang berjangka. Dan semoga jangan sampai terjadi. Sebab itu peranan pialang berjangka dalam menerapkan program APU dan PPT dioptimalkan dan diefektifkan, sehingga mencegah perdagangan berjangka sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme," tegas Bachrul.

Ada beberapa pokok peraturan yang masuk dalam Perka Bappebti No. 2/2016. Pertama, penggunaan istilah CDD untuk menyempurnakan prinsip mengenal nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.

Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.

Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dalam penerapan program APU dan PPT. Bachrul mengimbau agar seluruh pialang mengimplementasikan ketentuan dalam Perka, agar industri PBK tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×