kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Calon emiten harus atur strategi saat pasar tak kondusif


Rabu, 16 Mei 2018 / 19:38 WIB
Calon emiten harus atur strategi saat pasar tak kondusif
ILUSTRASI. Papan perdagangan saham IHSG


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan menunda hajatan penawaran perdana saham kepada publik alias initial public offering (IPO) di tengah kondisi pasar yang kurang kondusif. Ada pula yang tetap menggelar IPO, namun menetapkan harga di level bawah.

Analis Henan Putihrai Liza C. Suryananta mengatakan, saat ini, pasar sedang menghadapi tantangan dengan semakin menguatnya dollar AS dan situasi sosial politik yang tengah terguncang. "Rasanya menunda IPO merupakan langkah yang tepat, karena memulai bisnis kan biasanya saat ekonomi stabil," kata Liza, Rabu (16/5).

Menurutnya, calon emiten juga harus memperhatikan penetapan harga saham dengan berkaca pada laporan keuangan perusahaan. Jika harga cukup fair, maka kemungkinan terserapnya saham IPO juga menjadi cukup tinggi.

Lanjut Liza, saat pasar cenderung mengalami volatilitas, sebaiknya emiten tidak terlalu ambisius dengan menetapkan harga di batas atas.

"Saat ini pasar sangat dipengaruhi sentimen-sentimen eksternal yang membuat indeks terganggu seperti perang dagang Amerika Serikat dan isu-isu terorisme," imbuhnya.

Sebagai gambaran, emiten yang baru saja mencatatkan sahamnya di BEI, yakni PT Medialoka Hermina Tbk (HEAL) bernasib kurang bagus. Harga sahamnya turun 14,32% pada perdagangan perdana hari ini dan menjadi top losers alias saham berkinerja terburuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×