kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Bursa Kripto Belum Jalan, Ada Apa?


Minggu, 12 November 2023 / 23:01 WIB
Bursa Kripto Belum Jalan, Ada Apa?
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto pada Jumat (28/7) di Jakarta. Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto menjadi satu tonggak sejarah industri  & perdagangan Aset Kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan asset kripto.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa kripto belum berjalan sepenuhnya meski telah meluncur sejak sejak 28 Juli 2023. Lalu apa yang sebenarnya terjadi?

Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani menegaskan bahwa tidak ada kendala dari bursa kripto. Justru ia menyebut bursa kripto sudah mulai menjalankan fungsi pengawasan.

"Tidak ada kendala. Seluruh data transaksi sudah terintegrasi dengan CFX sejak 1 September 2023, sehingga bursa sudah dapat melakukan salah satu tugasnya yaitu pengawasan kepada anggotanya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Baca Juga: Volume Transaksi Kripto Turun, Exchanger Harapkan Regulator Pangkas Pajak

Dihubungi terpisah, CEO Triv Gabriel Rey mengakui bahwa bursa kripto memang belum berjalan, tetapi harus memberikan laporan. "Sejauh ini baru pelaporan saja," sebutnya.

Subani melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan fit & proper test terhadap manajemen serta pemegang saham para CPFAK. Lalu, mereka juga memeriksa sarana dan system yang dipakai oleh CPFAK untuk mendapatkan izin dagang.

"Hal ini sebagai bagian dari proses pemberian surat keanggotaan bursa yang diperlukan para CPFAK, dalam mengajukan ijin ke Bappebti untuk mendapatkan ijin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)," imbuhnya.

Adapun bursa kripto merupakan lembaga yang akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggota. Seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), bursa kripto dapat menghentikan perdagangan sementara waktu (suspend) ketika ada aset kripto yang nilai transaksinya melonjak atau turun drastis.

Baca Juga: Pasar Kripto Mulai Bullish, Cek Penjelasan dari CEO Indodax dan Triv

Dalam pelaksanaannya, bursa kripto berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×