kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bursa China tembus level tertinggi dalam 3 pekan


Rabu, 17 Februari 2016 / 16:04 WIB
Bursa China tembus level tertinggi dalam 3 pekan


Sumber: Bloomberg | Editor: Yudho Winarto

SHANGHAI. Bursa saham China melanjutkan penguatannya, dengan mengirim indeks acuan ke level tertinggi dalam tiga pekan. Dipicu upaya pemerintah mempercepat langkah-langkah untuk mencegah perlambatan perekonomian lebih dalam.

Indeks Komposite Shanghai naik 1,1 % ke level 2.867, 34 pada penutupan perdagangan Rabu (17/2), dipimpin oleh perusahaan-perusahaan industri dan teknologi.

Indeks itu naik 3,3 % pada hari Selasa (16/2) menyusul data yang menunjukkan bank-bank nasional membagikan sejumlah catatan pinjaman pada bulan Januari. Perusahaan yang berhubungan dengan pertahanan reli di tengah meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan.

China meningkatkan dukungan untuk ekonomi dengan merampingkan pengeluaran dan mempertimbangkan langkah-langkah baru untuk meningkatkan pinjaman bank. Kepala badan perencanaan nasional membuat lebih banyak uang tersedia untuk pemerintah daerah guna mendanai proyek-proyek infrastruktur baru.,

Sementara, kabinet telah membahas menurunkan rasio minimum ketentuan bahwa bank harus menyisihkan untuk kredit macet. Ekonomi tumbuh 6,8 % kuartal terakhir, laju paling lambat sejak krisis keuangan global.

Komposite Shanghai turun 19 % tahun ini, mengalami penurunan terbesar di antara indeks acuan global setelah Yunani dan Italia, kekhawatiran perlambatan dan depresiasi yuan akan memperburuk arus keluar modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×