kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bursa belum akan tarik aturan auto rejection


Selasa, 15 Maret 2016 / 08:44 WIB
Bursa belum akan tarik aturan auto rejection


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum sepenuhnya yakin kondisi pasar saat ini sudah stabil. Itu sebabnya, BEI belum akan mencabut aturan auto rejection 10%.

Menurut BEI, masih ada banyak hal yang harus dicermati untuk mengembalikan aturan tersebut supaya simetris. Bursa masih terus melakukan kajian sebelum memberlakukan auto rejection simetris ke pasar.

"Apa krisis sudah lewat atau belum? currency-nya masih turun naik, Tiongkok turun lagi, ekonomi belum gerak, minyak turun lagi. Masih ada pertanyaan besar, jadi siapa bilang (pasar) sudah stabil," ujarnya di Jakarta, Senin (14/3).

Yang jelas, bursa tidak ingin asal-asalan dalam menerbitkan atau mencabut aturan karena dampaknya akan dirasakan pelaku pasar. Memang saat ini, banyak langkah positif dari pemerintah terkait tax amnesty, peraturan net interest margin (NIM), dan suku bunga yang akan kembali diturunkan. Namun, itu semua masih belum terealisasi saat ini.

"Tax amnesty akan ada uang masuk, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda kapan keluarnya. Masih banyak hal-hal yang harus kita pastikan dulu," lanjutnya.

Ia menilai, pergerakan pasar modal memang suatu yang tidak bisa dipastikan sehingga perlu adanya kajian mendalam. Bisa saja, nantinya The Fed akan menaikkan suku bunga maka stabilitas pasar bisa terganggu.

Bursa mengkonfirmasi akan mencabut aturan tersebut bila keadaan pasar sudah tidak berfluktuasi. Sebelumnya, aturan auto rejection asimetris yang sekarang berlaku tertuang dalam keputusan BEI No.Kep-00096/BEI/08-2015 yang diberlakukan sejak 25 Agustus 2015 untuk membatasi penurunan harga saham agar tidak terlalu jatuh.

"Mungkin ya begitu tax amnesty keluar aturannya, equilibrum baru dollar di Rp 13 ribu. Sekarang kan seminggu rapi kemudian turun-naik, mungkin kalau tiga bulan rapi mungkin, Insya Allah," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×