Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Realisasi wacana bunga obligasi negara bebas pajak diterawang akan berdampak positif bagi pasar Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pemerintah sebaiknya cermat dan waspada dalam mewujudkan kebijakan tersebut.
Pemerintah Indonesia berencana menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo.
Pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing.
Anil Kumar, Fixed Income Fund Manager Ashmore Asset Management memaparkan, sejatinya ada dua jenis obligasi negara yang beredar di pasar. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) dengan imbalan diskonto yang biasanya bertenor pendek, enam bulan hingga satu tahun. Contohnya obligasi pemerintah tipe Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Surat Perbendaharaan Syariah Negara (SPSN).
Kedua, SBN dengan kupon tetap yang biasanya bertempo lebih panjang, lebih dari setahun. Umumnya jenis obligasi negara ini digenggam oleh perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga manajer investasi. Semisal SBN tipe Fixed Rate (FR), Project Based Sukuk (PBS), Obligasi Negara Ritel, hingga Sukuk Negara Ritel.
Menurut Anil, jika pemerintah berencana menggratiskan pajak atas diskonto obligasi yang bertenor kurang dari setahun, kebijakan tersebut bakal berdampak positif baik bagi pasar obligasi maupun industri reksadana. Sebab, katalis tersebut bakal memicu pelaku pasar untuk semakin gencar mengendapkan dana pada SBN.
Namun, jika pemerintah menghapus pajak bunga obligasi untuk semua jenis SBN, pasar obligasi domestik memang akan tetap menghijau. Sebaliknya, industri reksadana Indonesia yang bakal tertekan.
"Karena saat ini, salah satu perbedaan antara beli obligasi langsung dengan membeli reksadana pendapatan tetap itu dari pajak," tukasnya.
Reksadana pendapatan tetap umumnya memiliki kebijakan investasi minimal 80% pada efek surat utang.
Jika investor membeli obligasi negara secara langsung, akan dikenakan pajak bunga sebesar 15%. Sementara manajer investasi hanya dikutip pajak atas kupon dan kenaikan harga (capital gain) obligasi negara sebanyak 5%.
Anil berpendapat, selisih pajak sebesar 10% tersebut justru yang mengangkat daya tarik reksadana pendapatan tetap."Kalau dibikin pajak 0% untuk semua orang dan jenis SBN, industri reksadana pasti kena," imbuhnya.
Oleh karena itu, Anil menyarankan, jika pemerintah mengenakan pajak 0% atas bunga obligasi untuk semua jenis SBN dan pelaku pasar, sebaiknya para manajer investasi juga memperoleh keringanan yang sama.
Maklum, dengan insentif pajak sebesar 5% sekarang, industri reksadana masih menggenggam porsi SBN yang masih mini.
Mengutip situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 12 Mei 2016, akumulasi SBN di reksadana hanya sebesar Rp 73,31 triliun atau 4,53% dari total outstanding Rp 1.617 triliun obligasi negara domestik yang dapat diperdagangkan.
"Sebaiknya, klausul yang dimasukkan dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), investor diperbolehkan juga membeli reksadana pendapatan tetap di tahun pertama," ujarnya.
Sebab, jika aliran dana dari repatriasi tersebut mengalir ke Indonesia, ada sebagian investor yang masih minim pengetahuan tentang risiko, peluang, hingga jenis instrumen obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News