Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) bagian dari pengembang properti Sinar Mas Land menyambut paket stimulus yang diberikan pemerintah kepada industri properti di tanah air.
Pemerintah sudah merilis beragam insentif seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021 yaitu insentif PPN 100% akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak ataupun susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kemudian untuk rumah tapak atau susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar mendapat insentif PPN 50%. Insentif tersebut melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) uang muka nol persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) unit ready stock.
“Kebijakan pembebasan PPN tersebut akan menguntungkan konsumen dalam mengakuisisi produk properti baik itu residensial maupun komersial. Konsumen kini hanya mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak,” jelas Direktur BSDE Hermawan Wijaya dalam rilis, Kamis (4/3).
Bagi pembeli, kebijakan tersebut akan mempermudah pengaturan pengeluaran uang di masa pandemi. Bagi pengembang, kebijakan tersebut akan meningkatkan daya tarik produk yang ditawarkan, terlebih apabila pengembang memberikan program penjualan yang menarik seperti potongan harga tambahan.
BSDE sepanjang 2021 menargetkan penjualan segmen residensial sebesar Rp 4,4 triliun dan komersial Rp 1,6 triliun. Sepanjang 2020 lalu, BSDE berhasil menjual sekitar 3.100 unit property senilai Rp 6,5 triliun.
Baca Juga: Pengembang Properti Bersiap Cuci Gudang Tahun Ini
Produk-produk unit residensial yang akan ditawarkan sepanjang 2021 antara lain berlokasi di BSD City, Nava Park dan The Zora di BSD City, Grand Wisata, Kota Wisata, Grand City Balikpapan, Taman Banjar Wijaya dan Legenda Wisata.
Untuk unit produk komersial yang ditawarkan berlokasi di kawasan komersial BSD City, Apartment the Element, Apartment Southgate, Apartment Akasa dan Upper West di BSD City, Apartment Aerium dan Klaska Residence.
Harga produk residensial yang ditawarkan dari kisaran harga Rp 1,2 miliar sedangkan untuk komersial ditawarkan mulai dari harga Rp 300 jutaan di Apartemen Akasa.
"Dengan peraturan tanpa DP, bebas PPN dan tambahan diskon yang kami tawarkan akan menjadi tambahan daya tarik bagi konsumen. Baik untuk tempat tinggal maupun dijadikan investasi, mengingat harga properti terus meningkat tiap tahun,” jelas Hermawan.
Selanjutnya: Pemerintah guyur insentif properti, emiten mana yang diuntungkan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News