kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukit Asam (PTBA) kaji peluang akuisisi eks lahan Arutmin yang diciutkan


Selasa, 17 November 2020 / 07:30 WIB
Bukit Asam (PTBA) kaji peluang akuisisi eks lahan Arutmin yang diciutkan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menciutkan luas konsesi tambang batubara PT Arutmin Indonesia sebanyak 40,1% dibanding luas wilayah sebelumnya. Ini setelah Arutmin berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi,

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mengkaji akuisisi bekas lahan konsesi tambang Arutmin yang sudah diciutkan tersebut. Pasalnya, jika Kementerian ESDM melakukan lelang, maka BUMN akan mendapatkan prioritas.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menyampaikan PTBA masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. "Secara aturan jika dilelang oleh Kementerian ESDM, jika berminat, BUMN akan mendapatkan prioritas, PTBA dalam hal ini akan mengkaji lebih lanjut," kata Andwie kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).

Baca Juga: Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI

Adapun, kajian PTBA berdasar sejumlah pertimbangan. Terutama menyangkut harga atau faktor keekonomian, serta potensi sumber daya dan cadangan batubara yang masih dapat digali dari wilayah tersebut. "Ya, tentu dari berbagai sisi," ujar Andwie.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengungkapkan, saat evaluasi pemberian IUPK, pihaknya memutuskan menciutkan wilayah konsesi Arutmin sebanyak 40,1% dari luas wilayah Arutmin saat masih berstatus PKP2B.

"Ada perubahan, dong (luas wilayah). Lebih kecil (diciutkan) 40,1% yang berkurangnya," kata Ridwan saat ditemui di kantornya, Senin (16/11).

Kata dia, penciutan wilayah tersebut telah mempertimbangkan peningkatan produktivitas Arutmin. Pasalnya, wilayah yang dikembalikan kepada negara adalah wilayah yang sudah tak lagi produktif dan juga wilayah yang menjadi hutan lindung.

"Meningkatkan produktivitas saja. Misalnya ada yang hutan lindung, ada yang dikembalikan ke negara," sebut Ridwan.

PT Arutmin Indonesia memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Dengan penciutan 40,1% maka wilayah konsesi dari anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu berkurang sekitar 22.900 ha.  Dengan begitu, luas wilayah konsesi batubara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, penciutan wilayah tersebut memang merupakan wewenang pemerintah berdasarkan hasil evaluasi saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin.

"Kalau soal penciutan itu kewenangan pemerintah sebagai regulator khususnya dalam melakukan evaluasi atas permohonan dari perusahaan," kata Hendra.

Sebagai informasi, Arutmin sendiri sebelumnya berstatus sebagai pemegang PKP2B yang masa kontraknya sudah berakhir pada 1 November 2020.

Lalu, pada 2 November 2020, pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini  berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Potensi batubara Arutmin tergolong masih tinggi. Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Selanjutnya: Arutmin Indonesia diberi IUPK hingga 2030, wilayah tambangnya diciutkan 40,1%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×