Reporter: Avanty Nurdiana |
JAKARTA. PT Buana Capital mendapatkan izin efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjadi penjamin emisi efek. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bapepam-LK yang dirilis pada 30 Maret 2011.
Buana Capital sebelumnya, hanya mempunyai izin usaha sebagai pedagang perantara efek alias brokerage. Sampai akhir kemarin, nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) milik Buana Capital mencapai Rp 60,58 miliar. Angka MKBD ini naik dibandingkan Januari 2011 lalu yang hanya mencapai Rp 59,91 miliar.
Sampai akhir 2010 kemarin Buana Capital memperoleh pendapatan sekitar Rp 7,06 miliar. Turun 25,09% dari tahun 2009 mencapai Rp 9,42 miliar. Penurunan pendapatan usaha ini dalam laporan keuangan audit disebabkan merosotnya keuntungan dari perdagangan efek bersih. Tahun 2010 untung dari perdagangan efek hanya mencapai Rp 197,82 juta. Anjlok 95,34% dari sebelumnya Rp 4,25 miliar. Pendapatan dividen juga turun 59,76% jadi Rp 46,07 miliar.
Namun pendapatan dari komisi perantara perdagangan efek Buana justru naik 38,24% menjadi Rp 6,29 juta. Pendapatan lain-lain juga naik 2,07% ke Rp 518,16 juta. Karena penurunan pendapatan usaha itulah, hasil laba bersih yang mampu dikantongi oleh Buana juga menyusut 51,09% menjadi Rp 3,56 miliar.
Per akhir 2010, Buana Capital mencatatkan peningkatan total kewajiban mencapai 182,23% menjadi Rp 42,11 miliar. Dari periode tahun 2009 yang hanya Rp 14,92 miliar. Peningkatan tersebut terlihat dari utang nasabah pihak ketiga sebesar 445,49% jadi Rp 40,63 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News