Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dalam paket ekonomi jilid 11 pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final bagi pengusaha yang mau menerbitkan Dana Investasi real Estate (DIRE) dari 5% menjadi 0,5%. Pemerintah juga menurunkan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang jadi aset DIRE.
Hermawan Wijaya, Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menilai bahwa pajak sebelum paket kebijakan ini cukup mahal. "Namun sejak dikeluarkan paket kebijakan ekonomi 11 ini membuat struktur DIRE itu bagus," kata Hermawan Wijaya saat ditemui KONTAN (30/3).
Hermawan menjelaskan bahwa DIRE memang sudah topik yang menarik sejak beberapa tahun terakhir. Namun yang masih kendala dalam DIRE adalah soal restrukturisasi. Untuk membentuk DIRE itu perlu restrukturisasi anak perusahaan yang kemudian digabungkan menjadi satu perusahaan.
Perusahaan itu nantinya menjual sahamnya ke DIRE Holders. Untuk restrukturisasi perlu jual beli bangunan sehingga kena pajak normal yang sebelumnya menurut Hermawan cukup mahal.
"Yang jadi masalah juga berapa yield yang bisa perusahaan tawarkan dari DIRE itu ke investor. Itu masih jadi pertanyaan besar," kata Hermawan.
Hermawan menilai bahwa tidak ada batasan pembeli DIRE ini hanya dari Indonesia saja tetapi dari luar Indonesia juga. Investor rata-rata membandingkan DIRE dengan negara lain. Misalnya di Singapura rata-rata yieldnya 7% yang bila dibandingkan dengan suku bunga Singapura masih rendah. Sedangkan di Indonesia susah bila suku bunga masih double digit.
BSDE sendiri tertarik pada DIRE namun tahun ini BSDE belum ada rencana serius untuk menginvestasikan instrumen investasi dalam bentuk DIRE. Sebab untuk membuat suatu DIRE membutuhkan waktu lama.
Karena harus melalui proses restrukturisasi terlebih dulu. Tetapi Hermawan menilai saat ini aset BSDE yang siap untuk dijadikan instrumen DIRE adalah perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News