CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.285   41,06   0,57%
  • KOMPAS100 1.122   4,85   0,43%
  • LQ45 885   -1,53   -0,17%
  • ISSI 222   2,02   0,92%
  • IDX30 456   -1,31   -0,29%
  • IDXHIDIV20 551   -3,13   -0,57%
  • IDX80 128   0,20   0,16%
  • IDXV30 138   -1,22   -0,88%
  • IDXQ30 153   -0,64   -0,42%

Boy Thohir jadi penjamin kredit anak usaha ESSA


Selasa, 09 September 2014 / 12:29 WIB
Boy Thohir jadi penjamin kredit anak usaha ESSA
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) memberikan jaminan berupa corporate guarantee atas pinjaman International Finance Corporation (IFC) senilai US$ 509 juta.

Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan hari ini, Selasa (9/9), ESSA bersama dengan PT Sepchem, Gulf Private Equity Prtners Ltd, Gulf Financial Limited, Chander Vinod Laroya, Theodore Permadi Rachmat, dan Garibaldi Thohir atau yang akrab disapa Boy Thohir, menjadi penjamin atas pinjaman triliunan rupiah itu.

Berdasarkan ketentuan perjanjian kredit, salah satu persyaratan untuk pencairan pinjaman adalah para penjamin meneken perjajian penjaminan dan project funds, subordination, and share retention agreement (PFSSRA).

Adapun, perjanjian penjaminan merupakan dasar dari corporate guarantee yang dilakukan ESSA. Sementara PFSSRA merupakan acuan pemberikan standby letter of credit (SBLC).

Perjanjian itu pun telah ditandatangani pada 5 September 2014. Hal ini dilakukan yntuk menjamin kewajiban PT Panca Amara Utama (PAU). PAU adalah anak usaha ESSA yang akan membangun pabrik amoniak penerima kredit IFC.

Berdasarkan perjanjian itu juga, ESSA wajib menjaminkan seluruh saham miliknya di PAU untuk kepentingan IFC. Dalam kesepakatan perjanjian penjaminan disebutkan, para penjamin akan membayar sejumlah utang yang mejadi kewajiban PAU jika pada saat jatuh tempo PAU tidak bisa memenuhi kewajibannya. 

Para penjamin juga wajib memberikan ganti rugi kepada IFC jika ada pembatalan atas jumlah yang terutang karena alasan apapun. Selanjutnya, dalam perjanjian PFSSRA, para penjmin itu disebut sebagai sponsor. Sedangkan, ESSA, Sepchem, dan Gulf Private Equity Partners Limited dikategorikan sebagai sponsor langsung (direct sponsor).

Para sponsor, secara tanggung renteng, wajib memberikan kepada PAU, baik dalam bentuk ekuitas maupun dana, jika PAU mengalaim kekurang dana dalam pembangunan dan operasional proyek. Sedangkan, bagi direct sponsor, wajib menyuntik modal berupa ekuitas untuk memastikan PAU bisa memenuhi kewajibannya. 

Para sponsor juga harus memberikan SBLC untuk mendanai rekening cadangan pembayaran utang terkait dengna pinjaman IFC. Jika PAU ingin melakukan percepatan pembayaran, maka para sponsor wajib melakukan tambahan ekuitas atau pinjaman. 

Nah, jika aksi penambahan modal yang dipilih adalah berupa ekuitas, maka PAU harus menawarkan para sponsor untuk mengambil bagian atas saham baru dengan harga tidak di bawah nilai nominal. 

Jika para sponsor gagal melakukan kewajibannya dalam kurun waktu 30 hari setelah diterimanya pemberitahuan kekurangan dana, maka IFC berhak mencairkan SBLC sejumlah kekurangan penyetoran saham tamabhan. 

Namun, jika para sponsor setuju mendanai dengan pinjaman, maka mereka harus memberikan pinjaman itu kepada PAU dalam kurun waktu 30 hari setelah diterimanya pemberitahuan. Jika mangkir, maka IFC berhak mencairkan SBLC sejumlah kekurangan pendanaan yang belum diberikan. 

Pihak-pihak yang terikat perjanjian ini wajib memberikan laporan keuangan masing-masing kepada IFC dan informasi-informasi yang berkaitan dengan transaksi. Seperti diketahui, PAU mendapat pinjaman dari IFC senilai US$ 509 juta. 

Pinjaman ini terbagi menjadi dua jenis pinjaman. Pinjaman A memiliki jumlah pokok US$ 94 juta dan pinjaman B senilai US$ 415 juta. Dana ini akan digunakan PAU untuk membangun pabrik amoniak yang nilainya mencapai US$ 799 juta. Pabrik ini ditargetkan kelar Desember 2016 mendatang.

ESSA menguasai saham PAU, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 60%. Kepemilikan langsung 10%, dan 50% melalui perusahaan terafiliasi, PT Sepchem. Sisanya, dikuasai Genesis Corporation, Gulf Private Equity Partners Limited, dan PT Daya Amara Utama. Masing-masing mengempit 25%, 10%, dan 5%.

Boy Thohir, PT Akraya International, Jonathan Chang, dan T.P Rachmat merupakan pendiri PT Trinugraha Akraya Sejahtera, pemilik 30% saham ESSA. Boy mengempit 38%,48%, Akraya International sebesar 31,52%, Jonathan Chang 16%, dan TP Rachmat sebesar 14%. 

Adapun, Akraya International merupakan perusahaan keluarga yang digawangi Chander Vinod Laroya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×