Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) masih bergulir. Berdasarkan pengumuman iklan di salah satu media, Kamis (4/10), PT Aryaputra Teguharta (APT) mengajukan gugatan terkait transaksi penjualan saham BFIN yang diduga ilegal. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2018.
Dalam gugatannya, APT meminta pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan akuisisi yang menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh saham milik APT di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Akuisisi tersebut dilakukan tahun 2011 oleh Trinugraha Capital & Co SCA yang merupakan konsorsium bentukan TPG Capital dan Northstar Group Pte Ltd.
Nama pengusaha Boy Thohir yang pada tahun 2011 bertindak selaku pemimpin Trinugraha Capital & Co SCA ikut dibawa-bawa dalam gugatan ini.
Pheo Hutabarat, kuasa hukum APT mengatakan, konsorsium Trinugraha Capital sudah seharusnya mengetahui adanya sengketa kepemilikan saham di dalam BFI Finance. Padahal, saat transaksi itu terjadi sudah jelas secara hukum, APT mengklaim saat itu sebagai pemilik sah atas 32,32% saham BFIN.
"Secara yuridis, konsorsium Trinugraha dapat diduga sebagai pembeli saham beritikad buruk atau bahkan dapat diduga sebagai penadah," ujar Pheo dalam pengumuman resminya.
APT pun mengajukan tuntutan kepada Boy Thohir, Trinugraha Capital & Co SCA, TPG Capital, Northstar Group Pte Ltd, Compass Banca S.P.A., Mediobanca S.P.A dan PT BFI Finance Indonesia Tbk dkk dengan ganti kerugian lebih dari Rp 8 triliun.
Hingga berita ini dimuat, Boy Thohir belum bersedia berkomentar atas sengketa saham BFIN dan Aryaputra ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News