kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Boy Thohir ikut dibawa-bawa di sengketa saham BFI Finance dan Aryaputra​


Kamis, 04 Oktober 2018 / 13:06 WIB
Boy Thohir ikut dibawa-bawa di sengketa saham BFI Finance dan Aryaputra​
ILUSTRASI. Garibaldi Thohir


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) masih bergulir. Berdasarkan pengumuman iklan di salah satu media, Kamis (4/10), PT Aryaputra Teguharta (APT) mengajukan gugatan terkait transaksi penjualan saham BFIN yang diduga ilegal. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2018.

Dalam gugatannya, APT meminta pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan akuisisi yang menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh saham milik APT di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Akuisisi tersebut dilakukan tahun 2011 oleh Trinugraha Capital & Co SCA yang merupakan konsorsium bentukan TPG Capital dan Northstar Group Pte Ltd.

Nama pengusaha Boy Thohir yang pada tahun 2011 bertindak selaku pemimpin Trinugraha Capital & Co SCA ikut dibawa-bawa dalam gugatan ini.

Pheo Hutabarat, kuasa hukum APT mengatakan, konsorsium Trinugraha Capital sudah seharusnya mengetahui adanya sengketa kepemilikan saham di dalam BFI Finance. Padahal, saat transaksi itu terjadi sudah jelas secara hukum, APT mengklaim saat itu sebagai pemilik sah atas 32,32% saham BFIN.

"Secara yuridis, konsorsium Trinugraha dapat diduga sebagai pembeli saham beritikad buruk atau bahkan dapat diduga sebagai penadah," ujar Pheo dalam pengumuman resminya.

APT pun mengajukan tuntutan kepada Boy Thohir, Trinugraha Capital & Co SCA, TPG Capital, Northstar Group Pte Ltd, Compass Banca S.P.A., Mediobanca S.P.A dan PT BFI Finance Indonesia Tbk dkk dengan ganti kerugian lebih dari Rp 8 triliun.

Hingga berita ini dimuat, Boy Thohir belum bersedia berkomentar atas sengketa saham BFIN dan Aryaputra ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×