kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.803   9,00   0,05%
  • IDX 8.617   -28,53   -0,33%
  • KOMPAS100 1.192   -5,21   -0,43%
  • LQ45 853   -6,24   -0,73%
  • ISSI 308   -0,27   -0,09%
  • IDX30 437   -3,32   -0,75%
  • IDXHIDIV20 509   -4,52   -0,88%
  • IDX80 133   -0,86   -0,64%
  • IDXV30 138   -0,63   -0,46%
  • IDXQ30 139   -1,21   -0,86%

BORN kembali masuk kerangkeng


Selasa, 03 Februari 2015 / 10:59 WIB
BORN kembali masuk kerangkeng
ILUSTRASI. Si hewan raksasa, kura-kura Galapagos, bisa hidup tanpa makan dan minum selama 2-3 tahun lamanya dalam keadaan kondisi yang ekstrim


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengurung saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Hal ini lantaran perseroan belum menunaikan sanksi yang diberikan.

Imron hamzah, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI mengatakan, pihaknya menghentikan sementara perdagangan efek BORN mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (3/2).

Wasit pasar modal ini melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

"Efek perseroan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi hingga pengumuman lebih lanjut," ujar Imron dalam keterangan resminya.

Hal ini dilakukan menyusul BORN belum menjalankan sanksi yang diberikan, yakni pembayaran denda pasca terkena peringatan tertulis II dari BEI. Ini merupakan buntut dari terlambatnya penyampaian laporan keuangan kuartal III-2014.

Jumat (30/1) lalu, BEI sempat membuka perdagangan saham BORN yang sebelumnya juga telah disuspen. Ketika itu, perseroan dinyatakan telah memenuhi kewajiban denda yang dijatuhkan. Padahal, perseroan telah mendapat peringatan tertulis III.

Namun, ternyata, denda setelah peringatan tertulis II belum juga dipenuhi. Adapun, besaran denda itu sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, sanksi denda setelah terkena peringatan tertulis III sebesar Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×