kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Bom Brussels pun merontokkan bursa AS


Selasa, 22 Maret 2016 / 21:53 WIB
Bom Brussels pun merontokkan bursa AS


Sumber: Bloomberg | Editor: Yudho Winarto

NEW YORK. Bursa saham Amerika Serikat jatuh, Selasa (22/3) dengan saham transportasi memimpin penurunan menyusul serangan bom di Brussels Belgia. Pasar pun langsung tersentak dan memicu permintaan atas aset heaven seperti obligasi dan emas.

Indeks Standard & Poor 500 melemah 0,4 % ke level 2.042,94 pada pukul 09:32 pagi waktu New York, setelah penutupan di level di tertinggi dalam hampir tiga bulan kemarin. Minyak mentah berjangka West Texas Intermediate turun 1,2 %.

Penurunan hari ini akan mengganggu reli lima pekan yang didukung oleh membaiknya data ekonomi, kenaikan harga minyak mentah dan optimisme bahwa bank sentral di seluruh dunia akan terus mendukung pertumbuhan.

Bursa saham belum turun sejak Federal Reserve pekan lalu mengisyaratkan kenaikan yang lebih lambat untuk suku bunga. Pedagang mengkalkulasi dalam probabilitas 43 % untuk pergerakan biaya pinjaman pada pertemuan bank sentral Juni nanti, turun dari sekitar 54 % sebelum Fed merilis revisi prospek ekonomi Rabu lalu. Gubernur Fed Chicago Charles Evans dijadwalkan untuk berbicara sore ini

Asal tahu saja, penerbangan masuk dan keluar dari Brussels dibatalkan dan tindakan pencegahan keamanan ditingkatkan di pusat wisata keliling Eropa setelah ledakan di bandara ibukota Belgia dan stasiun kereta bawah tanah yang menewaskan sedikitnya 26 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×