kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNBR: Utang kami tidak tercancam default!


Senin, 23 April 2012 / 17:03 WIB
BNBR: Utang kami tidak tercancam default!
ILUSTRASI. PENJUALAN SEMEN.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Manajemen PT Bakrie Brothers Tbk (BNBR) akhirnya buka suara terkait isu ancaman default atas utangnya. Menurut Direktur Utama BNBR Bobby Gafur Umar, kondisi yang sebenarnya terjadi adalah Credit Suisse yang merupakan fasilitator pinjaman hanya meminta tambahan agunan saham atau top up terkait anjloknya harga saham milik Bumi Plc.

"Kami klarifikasi bahwa tidak ada pinjaman BNBR yang berada dalam posisi default saat ini," ujar Bobby saat dihubungi, Senin (23/04). Dia menjelaskan, pihaknya memang tidak menerima surat pemberitahuan ancaman default dari Credit Suisse. Bahkan saat ini, BNBR tengah dalam proses untuk menyelesaikan utang tersebut kepada Credit Suisse.

"Kreditor meminta tambahan agunan saham karena pasar saham di Inggris sedang memburuk. Dalam hal ini, walaupun BNBR bertindak sebagai peminjam, kami tidak berkewajiban untuk menyediakan top up, sehingga sebetulnya ini bukan masalah besar. Kepanikan yang terjadi lebih disebabkan adanya kesalahan interpretasi saja atas permintaan top up tersebut," jelas Bobby.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, BNBR disinyalir terkena default atas pinjaman sebesar US$ 437 juta. Untuk menghindari default, perusahaan Grup Bakrie ini wajib menambah agunan. Total tambahan agunan yang diminta para kreditur tersebut mencapai sekitar US$ 150 juta dan harus terpenuhi dalam waktu lima hari kerja. Dengan tambahan agunan senilai itu, total nilai agunan akan menjadi 1,54 kali dari nilai pokok utang.

Tanpa tambahan agunan, para kreditur yang berjumlah 20 pihak ini memiliki opsi meminta percepatan pembayaran utang. Syaratnya, minimal dua pertiga kreditur menyetujui langkah percepatan pembayaran utang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×