Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Binary Option kembali menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, banyaknya iklan digital yang beredar hingga promosi para influencer membuat banyak masyarakat tertarik untuk ikut berinvestasi.
Namun belakangan, muncul keluhan dari masyarakat yang mengaku merugi dan merasa ditipu oleh afiliator Binary Option, termasuk influencer.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bagi para influencer.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," demikian jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK seperti yang dilansir dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, Rabu (16/2/2022).
Dalam unggahannya tersebut, OJK juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Binary Option dan robot trading forex.
Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti: Opsi Biner, Judi Daring Berkedok Trading
"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi Binary Option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," tegas Sekar.
Oleh karenanya, OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila ditawari investasi. Sebaiknya, masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.
Perlu diketahui, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, Selebgram Indra Kenz Laporkan Korban Penipuan Binomo Ke Polda
Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.