kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BINA tawarkan harga pelaksanaan, Grup Salim pertahankan kepemilikan


Sabtu, 18 September 2021 / 20:01 WIB
BINA tawarkan harga pelaksanaan, Grup Salim pertahankan kepemilikan
ILUSTRASI. Stan Bank Ina Perdana alias Bank Ina saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12).


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank INA Perdana Tbk (BINA) memasuki tahapan final rights issue. Perusahaan bakal menetapkan harga pelaksanaan di kisaran Rp 4.100 hingga Rp 4.380 per saham dalam aksi korporasi penggalangan dana yang menggunakan skema Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) tersebut.

Mengutip prospektus, Sabtu (18/9), BINA bakal melepas 282,72 juta saham atau  setara 4,76% dari modal ditempatkan disetor penuh. Dus, BINA bakal meraup Rp 1,24 triliun.

Anthoni Salim, melalui PT Indolife Pensiontama sebagai pemegang saham pengendali telah menyatakan akan melaksanakan right issue yang menjadi haknya.

Rencana ini kian mulus, jika OJK memberikan pernyataan efektif right issue yang diharapkan pada tanggal 27 Oktober 2021.

Usai pelaksanaan right issue, porsi saham PT Indolife Pensiontama pada BINA akan meningkat menjadi 23,33% dari saat ini yang sebesar 22,47%

Baca Juga: Bank Ina (BINA) Milik Anthoni Salim Akan Rights Issue di Harga Rp 4.200-Rp 4.380

Setiap pemegang 20  saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 November 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 HMETD.

Selanjutnya, 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga tebus Rp4.200 hingga Rp4.380 per saham .

Dana yang diperoleh dari right issue akan digunakan untuk modal kerja dalam hal pelaksanaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha, sesuai dengan strategi perseroan untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis Perseroan.

Adapun dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka Perseroan juga memenuhi persyaratan Modal Inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No. 12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×