kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bersiap, Steel Pipe Industry (ISSP) bakal bagi dividen Rp 6 per saham


Kamis, 29 Juli 2021 / 08:45 WIB
Bersiap, Steel Pipe Industry (ISSP) bakal bagi dividen Rp 6 per saham


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kabar baik bagi pemegang saham PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP). Perusahaan yang juga dikenal dengan Spindo itu akan membagikan dividen dari tahun buku 2020.

Keputusan tersebut telah mendapat restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Rabu, (28/7). 

Investor Relations Steel Pipe Johanes W Edward mengungkapkan, dengan keputusan tersebut, maka para pemegang saham akan mendapatkan dividen Rp 6 per saham. Sehingga total dividen yang dibagikan perusahaan setara 24% dari total laba bersih yang dicetak Steel Pipe di tahun 2020. 

Asal tahu saja, laba bersih Steel Pipe di tahun 2020 mencapai Rp 175,82 miliar. Realisasi ini turun 5,31% dibandingkan dengan torehan laba bersih yang dicetak perusahaan pada tahun 2019 yang mencapai Rp 185,69 miliar. 

Baca Juga: Kinerja moncer, penjualan dan laba Spindo (ISSP) melesat di semester I-2021

 

Johanes melanjutkan, dividen yang dibagikan pada tahun ini merupakan yang terbesar dari nilai dividen yang pernah dibagikan perusahaan sebelumnya. 

"Hal ini merupakan hal yang membanggakan di tengah kondisi yang sulit, Spindo membagikan dividen," pungkas dia dalam Paparan Publik Virtual hari ini. 

Selanjutnya: Steel Pipe Industry (ISSP) targetkan pendapatan Rp 5 triliun - Rp 5,5 triliun di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×