kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut penjelasan terbaru OJK terkait kabar batalnya KB Kookmin ke Bukopin (BBKP)


Senin, 15 Juni 2020 / 11:09 WIB
Berikut penjelasan terbaru OJK terkait kabar batalnya KB Kookmin ke Bukopin (BBKP)
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali PT Bank  Bukopin Tbk (BBKP) terus saja diwarnai kabar burung atau rumor. Yang terbaru soal kabar gagalnya Kookmin masuk Bukopin (BBKP).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada kontan.co.id, Senin (15/6) menjelaskan rumor yang beredar itu tidak benar. “Sejauh ini, KB Kookmin masih berkomitmen menjadi pemegang saham pengendali  PT Bank Bukopin Tbk (BBKP),” ujar Anto kepada Kontan.

Anto menjelaskan, tanggal 10 Juni, OJK mengirimkan surat kepada semua pemegang saham bank yang kurang modal untuk menagih komitmen mereka menyetor modal.

Hal yang sama juga dilakukan OJK ke pemegang saham mayoritas Bukopin (BBKP) yakni PT Bosawa Corporindo yang sampai 31 Mei memiliki 23,39% saham BBKP. Surat yang sama juga OJK kirimkan ke KB Kookmin yang memiliki 21,99% saham Bukopin (BBKP).

“Tanggal 11 Juni, Kookmin menyatakan komitmennya untuk menyetor modal dengan menaruh dana US$ 200 juta ke escrow account,” ujar Anto lebih lanjut. Sebalik Bosowa hingga kini belum membalas surat OJK atas rencana penambahan modal.

Sumber Kontan lain, yang mengetahui masalah ini menyebut, pasca KB Kookmin menyetor dana ke escrow account, Bosowa mengajak negosiasi KB Kookmin terkait harga sahamnya. Ini membuat Kookmin tak nyaman. Sebagai sama-sama pemegang saham, Bosowa mestinya juga berkomitmen menambah modal ke Bukopin. 

“Soal nego harga lain persoalan dengan kewajiban setor modal. Ini kan dak mau setor modal tapi mau harga tinggi atau tak mau terdilusi,” ujar sumber Kontan yang mengetahui masalah ini.

Saat dikonfirmasikan ke OJK, Anto menyebut bahwa OJK tak mau berurusan terkait jual beli harga saham PT Bank Bukopin Tbk. “OJK hanya meminta penegasan atas komitmen para pemegang saham yang kurang modal untuk menyetorkan dananya,” ujar dia.

Pilihan pemegang saham pengedali memang tak banyak, jika tak mau setor modal, harus memberikan izin investor masuk, ketimbang pilihan terburuk semisal likuidasi sehingga pemegang saham tak mendapatkan apappun.

Proses penambahan modal harus dilakukan agar Bukopin (BBKP)  Berdasarkan laporan keuangan Bukopin per kuartal I-2020, posisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di level 12,59%.

Posisi CAR ini relatif mepet dengan batas minimum permodalan yang ditetapkan oleh otoritas perbankan dalam negeri yang di kisaran 8%-12%.

Dalam laporan keuangan kuartal I 2020 Bukopin mencatat penurunan laba bersih tipis 2,33% secara year on year (yoy) menjadi Rp 51,44 miliar. Laba yang terbilang tipis ini praktis membuat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bukopin (BBKP) semakin menciut. Per Maret 2020 CAR Bukopin hanya sebesar 12,59% atau turun dari 13,29% di Maret 2019.

Selain ke para pemegang saham, OJK sebelumnya juga telah meminta bantuan technical assistance ke PT Bank  Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan juga PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)  utamanya terkait likuiditas.

Kepada tim technical assistance, OJK juga sudah memberitahukan ke pemegang saham Bukopin agar memberikan hak suaranya  saat RUPS 18 Juni, termasuk dalam penunjukan komisaris dan direktur BBKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×