Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merujuk pada surat dari PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) nomor 82/IKAI/VII/2018 pada tanggal 9 Juli lalu, perihal rencana pemecahan nilai nominal saham alias stock split.
Berdasarkan keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/7), rasio pemecahan nominal saham IKAI adalah 1:2 dengan harga nominal menjadi Rp 250 per saham dan Rp 50 per saham.
Jadwal kegiatan stock split tersebut sebagai berikut:
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama sebesar Rp 500 per saham dan 100 per saham di pasar reguler dan negosiasi pada 12 Juli 2018.
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru sebesar Rp 250 per saham dan Rp 50 per saham di pasar reguler dan negosiasi pada 13 Juli 2018.
Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nominal lama dan tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas perubahan nominal saham (recording date) pada 17 Juli 2018.
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai dan pendistribusian kepada pemegang saham dengan nilai nominal baru jatuh pada 18 Juli 2018.
Berdasarkan data RTI, pada Jumat (12/7), saham IKAI turun 0,40% ke level Rp 492 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News